METROPOLITAN
Viral Video Rombongan Ducati Ditilang di Senayan, Polisi Akui Salah Surat Tilang Dibatalkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada akhir pekan lalu, polisi menindak beberapa pelanggar lalu lintas.
Salah satunya adalah beberapa pengendara motor gede (moge) Ducati di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Kejadian ini viral di media sosial, karena salah satu moge tersebut dalam kondisi menggunakan knalpot standar bawaan pabrik.
Tapi, tetap dikenakan tilang dengan alasan knalpot bising.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pengendara moge Ducati.
Argo mengatakan, setidaknya ada 14 motor Ducati yang diberhentikan, karena terindikasi menggunakan knalpot yang bukan standar, hingga menimbulkan suara bising.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Namun, tidak dijelaskan secara rinci oleh Argo mengenai jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan pengendara Ducati tersebut hingga dilakukan penilangan.
Argo mengatakan, ada satu dari sejumlah pengendara motor Ducati yang protes kepada petugas, karena menggunakan knalpot standar keluaran pabrik.
"Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ujar Argo.
Jika dilihat dari foto dan video yang beredar di media sosial, petugas di lapangan tidak dibekali alat ukur kebisingan.
Sebagaimana yang disarankan dalam surat telegram yang diedarkan oleh Kapolri pada 24 Mei 2021.
Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, insiden ini memperlihatkan bahwa selama ini penindakan knalpot lebih mengandalkan penilaian atau diskresi petugas di lapangan.
"Apabila menurut petugas bising atau tidak standar, maka akan ditilang. PP No. 80/2012 juga sudah mewajibkan penggunaan alat uji kebisingan dalam penindakan," ujar Leopold, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Tilang Moge dengan Knalpot Standar Dibatalkan Polisi"
# Polda Metro Jaya # Ducati # motor gede # knalpot standar
Sumber: Kompas TV
Tribunnews Update
Penyidik Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Dikaji Kejaksaan hingga 3 Juni 2026
Jumat, 8 Mei 2026
Nasional
Tabrak Lari Pedagang Buah, Pengemudi Pajero Tidak Ditahan Polda Metro Jaya
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Alumni FH UGM 2006 Gugat Jokowi: Ijazah yang Disita Polda Metro Jaya Diragukan Keasliannya
Selasa, 5 Mei 2026
SUPERSKOR
TINGGAL TUNGGU RESMI, Marc Marquez Sepakat Lanjut dengan Ducati Lenovo Team
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi, Kasus KRL vs Taksi di Bekasi Timur Kini Tahap Penyidikan
Minggu, 3 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.