Terkini Daerah
Ramai Polisi Tidur di Boyolali Buat Pengendara Kesulitan Melintas, Pembuat Bisa Dipidana
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi tidur di Desa Lampar, Boyolali, menjadi viral dan mengundang komen pro dan kontra.
Tak sedikit menyinggung soal keberadaan polisi tidur yang kerap dibuat seenaknya oleh warga.
Membangun polisi tidur ternyata ada aturannya.
Sehingga masyarakat tidak bisa membangun polisi tidur sembarangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 dan 7 Keputusan Menteri Perhubungan nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Baca: Polisi Tidur di Boyolali Sulitkan Pengemudi Mobil yang Melintas, Ukuran Tinggi dan Lebar Tak Lazim
Dalam pasal 6 ayat 1, bangunan polisi tidur berbentuk trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 sentimeter.
Selain itu, pada ayat 2 menjelaskan untuk sisi miring memiliki kelandaian yang sama, maksimum 15 persen.
Selanjutnya pada ayat 3, lebar pada atas polisi tidur minimum 15 sentimeter.
Soal bahan diatur dalam pasal 7 ayat 1.
Dalam aturannya tertulis bahan untuk membuat polisi tidur bisa dibuat dengan menggunakan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.
Pasal 2 dalam pemilihan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.
Bisa Kena Pidana
Pemasangan alat pembatas kecepatan, termasuk polisi tidur yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana.
Dalam wawancara bersama Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo, ada ketentuan pemasangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018.
"Dengan standar aturan Kemenhub dan disepakati oleh warga dan atau menjadi hasil kajian dinas setempat," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (19/5/2021).
Ari tidak menampik bila masih ada masyarakat yang membuat alat pembatas kecepatan yang tidak sesuai ketentuan.
"Diakui memang banyak masyarakat yang mungkin memasang berbeda dengan ketentuan dan saat kita temukan untuk kita harapkan menyesuaikan aturan yang ada," ujarnya.
Baca: Viral Polisi Tidur di Boyolali Buat Mobil Kesulitan untuk Melintas, Ini Pengakuan Warga Sekitar
Adapun sanksi pidana dan denda akan menanti pembuat alat pembatas kecepatan.
Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut berbunyi :
'Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta'.
Bila unsur dalam regulasi tersebut terbukti, pembuat alat pembatas kecepatan bisa ditindak.
"Kalau seperti itu, bisa ditindak juga oleh kepolisian," kata Ari.
# polisi tidur viral # polisi tidur di Boyolali # polisi tidur # Boyolali # dipidana
Baca berita lainnya terkait polisi tidur di Boyolali
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ramai soal Polisi Tidur Super Nungging di Boyolali, Awas, Yang Bikin Ternyata Bisa Digugat Hukum
Local Experience
Umbul Temanten: Legenda Putri Prabu Brawijaya dan Asal Usul Kolam Pengantin di Pengging, Boyolali
Selasa, 14 April 2026
Local Experience
Umbul Dudo: Pemandian Tertua di Pengging Boyolali dengan Legenda Bandung Bondowoso
Selasa, 14 April 2026
Tribunnews Update
Update Perampokan Maut di Boyolali, Bocah 6 Tahun Saksikan Ibunya Dianiaya Pelaku sebelum Tewas
Kamis, 9 April 2026
Local Experience
Umbul Langse, Wisata Air Unik dengan Terowongan Bawah Air Legendaris
Senin, 6 April 2026
Local Experience
Waduk Bade di Klego, Penyangga Irigasi Sawah yang Kini Berkembang Menjadi Wisata Alam Boyolali
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.