Minggu, 11 Mei 2025

Puasa Ramadan 2021

Apakah Bersenggama tapi Tidak Keluar Mani di Siang Hari Membatalkan Puasa?

Sabtu, 8 Mei 2021 20:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selama bulan Ramadhan, setiap Muslim diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Tidak hanya itu saja, umat Muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.

Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).

Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa. Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Hubungan badan di malam hari tak batalkan puasa

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.

Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Hal itu seperti penjelasan hadis berikut:

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadhan.

Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."

Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan."

Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma. Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini."

Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan korma itu daripada saya."

Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."

Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadhan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus:

- Jika mampu, memerdekakan seorang budak,

- Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,

- Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,

- Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

# membatalkan puasa # ibadah puasa # berhubungan badan # bulan Ramadhan

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved