Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ada Peluang Munarman Dibebaskan, Jika Penyidik Densus 88 Tak Penuhi Syarat Ini dalam Waktu 3 Minggu

Minggu, 2 Mei 2021 18:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menyatakan pihaknya akan melepaskan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bila tidak terbukti terlibat terorisme.

Penyidik Densus 88 disebut memiliki waktu 21 hari untuk membuktikannya.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dilansir oleh Tribunnews.com, Sabtu (1/5).

Ahmad mengatakan, penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 hari atau tiga pekan.

Sehingga dalam waktu tersebut, bila penyidik tak bisa membuktikan Munarman terlibat terorisme, maka Polri akan melepaskan eks pentolan FPI itu.

Dijelaskan Ahmad, aturan itu tercantum di dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Baca: Pasca-ditangkapnya Munarman oleh Densus 88, Mabes Polri Kini Kebanjiran Karangan Bunga

Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

Dalam tindak pidana biasa, penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk membuktikannya.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

Terlebih penyidik telah melakukan penangkapan.

Baca: Alasan Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk: Terorisme Beda dari Kasus Pidana Biasa

Seperti diketahui sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri di kediamannya, Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/4) sekira pukul 15.00 WIB.

Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Yakni kasus baiat di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.

Untuk kasus di Makassar, Munarman diduga terlibat dalam baiat dengan ISIS.

(TribunVideo.com/Tribunnews)

# Munarman # Densus 88 # terorisme

Baca berita lainnya terkait Munarman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Munarman   #Densus 88   #terorisme

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved