Rabu, 21 Januari 2026

Gak Ruwet Gak Ribet

Apa Itu Praperadilan?

Rabu, 28 April 2021 18:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota tim kuasa Munarman, Aziz Yanuar berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme oleh tim Densus 88.

Lantas, apa itu Praperadilan?

Dikutip dari Tribunnews.com, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Hal tersebut terdapat dalam Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 77 sampai pasal 83.

Dilansir dari laman laman resmi pn-kepanjen.go.id, Prapedalian juga dapat dilakukan untuk memeriksa dan memutuskan tentang:

- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan

- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Praperadilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang Praperadilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain”.

Baca: Apa Itu MV Swift Rescue? Ini Profil Kapal Singapura yang Temukan KRI Nanggala-402

Baca: Apa Itu Kardiomiopati?

Pada ganti rugi yang ditimbulkan karena tindakan lain contohnya berupa kerugian yang timbul karena pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Pengajuan Praperadilan bisa dari beberapa faktor. Dalam konteks ini Praperadilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi.

Namun Praperadilan dapat juga dilakukan terhadap sebagai berikut:

- Adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian

- Seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang

- Kekeliruan mengenai penangakapan orang atau dakwaan yang dikenakan

- Adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Selama ini Praperadilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dimana substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya Praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya.

Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 hingga pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan sebaliknya.

Praperadilan merupakan hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Praperadilan? Hal yang Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan

# Praperadilan # Munarman # Aziz Yanuar

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Falza Fuadina
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Munarman   #Aziz Yanuar   #praperadilan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved