Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Pasal Hukum bagi Pelaku Pemerkosaan dan Predator Seksual

Senin, 26 April 2021 18:39 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan kejahatan berkaitan seksual marak terjadi di tengah masyarakat.

Sebagai manusia, yang tak luput dari godaan.

Hawa nafsu semata bisa berakhir penjara.

Baru-baru ini, mencuat kasus pemerkosaan di Probolinggo , Jawa Timur.

Baca: KACAMATA HUKUM: Pisah Harta Perkawinan

Kali ini, insiden melibatkan remaja pria yang masih duduk di bangku SMA sebagai korbannya.

Diduga, remaja itu diperkosa oleh seorang biduan yang usianya jauh lebih tua.

Tak terima, ayah dari remaja itu melaporkan sang biduan ke pihak kepolisian.

Lantas seperti apa jeratan hukum bagi pelaku tindakan pemerkosaan?

Baca: KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum bagi Teroris

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Jerat Hukum Predator Seksual.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

# Kacamata Hukum # predator seksual # pemerkosaan # seksual # Probolinggo

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved