Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Pisah Harta Perkawinan
TRIBUN-VIDEO.COM - Setiap orang berhak membangun keluarga melalui ikatan perkawinan.
Perkawinan bermakna mengikatkan dua pihak yang melakukan perbuatan hukum.
Berbicara perbuatan hukum,pasti ada akibat hukum.
Kepemilikan atas Harta kekayaan menjadi satu dari sejumlah akibat hukum sebuah perkawinan.
Baca: KACAMATA HUKUM: Oknum Pejabat Tepergok Selingkuh
Setelah menikah, kekayaan kedua belah pihak otomatis akan menjadi harta bersama.
Jika tak ingin, bisa saja pasangan membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
pisah harta ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang sama sama berprofesi, seperti pebisnis.
Namun, sayangnya masih ada stigma buruk soal perjanjian pisah harta di tengah masyarakat.
Pisah harta dinilai dapat menjadi faktor pendukung pasangan suami istri akan bercerai nantinya.
Baca: KACAMATA HUKUM: Dipanggil Polisi Gara-gara Komentar di Media Sosial
Lantas bagaimana hukum dari perjanjian pisah harta?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Pisah Harta Perkawinan bersama Anggota Divisi Inovasi dan Kreatif Young Lawyers Committee PERADI, Arjana Bagaskara Solichin, SH.
Selengkapnya simak video di atas ya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkini
MA Terbitkan Isi Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil, Sebut Ketidakharmonisan Sejak Juni 2025
Minggu, 11 Januari 2026
Terkini Nasional
Kesaksian ART, Pemicu Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Pisah Ranjang hingga Akhirnya Cerai
Sabtu, 10 Januari 2026
Terkini Nasional
Pesan Terakhir Ridwan Kamil untuk Atalia Praratya, Akhiri Ikatan Suci Pernikahan selama 29 Tahun
Kamis, 8 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Terkuak Penyebab Utama Perceraian Ridwan kamil dan Atalia hingga Alasan Tak Tuntut Harta Gono Gini
Kamis, 8 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Penyebab Perceraian RK | Pramugari Gadungan Asal Palembang | Penangkapan Maduro Tewaskan 100 Orang
Kamis, 8 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.