Jumat, 23 Januari 2026

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Pisah Harta Perkawinan

Senin, 12 April 2021 20:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setiap orang berhak membangun keluarga melalui ikatan perkawinan.

Perkawinan bermakna mengikatkan dua pihak yang melakukan perbuatan hukum.

Berbicara perbuatan hukum,pasti ada akibat hukum.

Kepemilikan atas Harta kekayaan menjadi satu dari sejumlah akibat hukum sebuah perkawinan.

Baca: KACAMATA HUKUM: Oknum Pejabat Tepergok Selingkuh

Setelah menikah, kekayaan kedua belah pihak otomatis akan menjadi harta bersama.

Jika tak ingin, bisa saja pasangan membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.

pisah harta ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang sama sama berprofesi, seperti pebisnis.

Namun, sayangnya masih ada stigma buruk soal perjanjian pisah harta di tengah masyarakat.

Pisah harta dinilai dapat menjadi faktor pendukung pasangan suami istri akan bercerai nantinya.

Baca: KACAMATA HUKUM: Dipanggil Polisi Gara-gara Komentar di Media Sosial

Lantas bagaimana hukum dari perjanjian pisah harta?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Pisah Harta Perkawinan bersama Anggota Divisi Inovasi dan Kreatif Young Lawyers Committee PERADI, Arjana Bagaskara Solichin, SH.

Selengkapnya simak video di atas ya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved