Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum bagi Teroris

Senin, 5 April 2021 20:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terorisme merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia, khususnya Indonesia.

Tak hanya aksi teror biasa, terorisme ini bahkan sampai melanggar hak asasi manusia sebagai kodratnya.

Tepatnya, merampas hak manusia untuk hidup.

Belakangan ini, masyarakat dikejutkan dengan dua aksi terorisme.

Aksi pertama terjadi pada hari Minggu 29 Maret 2021 di Gereja Katedral Makassar.

Sekitar pukul 10.30 WITA, dua terduga teroris ingin memasuki kawasan Gereja.

Pihak keamanan sempat menahan mereka, sesaat kemudian bom meledak tepat di depan gereja.

Insiden ini membuat 14 orang luka-luka. Sementara pelaku bom bunuh diri meninggal dunia.

Beberapa hari setelahnya, aksi terorisme terjadi kembali.

Kali ini, aksi dilakukan seorang wanita di kawasan Mabes Polri.

Berhasil lolos dari penjagaan, wanita ini masuk ke mabes polri dan sempat melakukan penembakan sebanyak 6 kali.

Akhirnya, polisi menindak tegas dan terukut pada terduga teroris ini.

Indonesia sendiri memiliki UU khusus soal tindakan terorisme.

Lantas seperti apa penindakan hukum untuk pelaku tindakan terorisme?

Kacamata Hukum Senin 5 April 2021 mengulas terkait pembahasan "Jerat Hukum bagi Teroris" bersama Sekretaris Bidang Hukum PW Pemuda Muhammadiyah Jateng Ponxi Yoga Wiguna, SH, MKn.

Selengkapnya simak video di atas ya.(*)

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #teroris   #Kacamata Hukum   #tindak pidana   #gereja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved