Kamis, 21 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Saksikan Detik-detik KLB Partai Demokrat Ditolak, Annisa Pohan Sujud Syukur Dengar Hasilnya

Kamis, 1 April 2021 13:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Permohonan pihak Moeldoko untuk mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditolak Kemenkumkam,

Momen detik-detik Menteri Yasonna Laoly membacakan putusan tersebut juga disaksikan langsung pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sang istri, Annisa Pohan bahkan tampak sujud syukur, setelah pengesahan Demokrat versi KLB ditolak.

Konferensi pers pengesahan tersebut dibacakan langsung oleh Yasonna pada Rabu (31/3/2021).

Baca: Senyum Lega AHY setelah Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko: Alhamdulillah

Yasonna menjelaskan, pemerintah menolak KLB Partai Demokrat karena dokuman yang menjadi syarat tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Saat Yasonna Laoly menuturkan penolakan, istri AHY langsung sujud syukur di lantai ruangan utama DPP Partai Demokrat.

Tak hanya itu, sejumlah kader Demokrat juga turut bergembira atas penolakan tersebut.

Sementara itu, AHY yang duduk di kursi tampak bertepuk tangan meski tak menunjukkan reaksi berlebihan.

Baca: Moeldoko Jawab Tudingan Miring soal Ketum Demokat versi KLB: Saya Rela Mempertaruhkan Leher Saya

Dalam kesempatan itu, AHY yang merupakan ketua umum Partai Demokrat juga berterimakasih pada Presiden Jokowi yang telah menegakkan hukum dengan adil.

"Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia."

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," ujar AHY.

Seperti diketahui, pihak Moeldoko sebelumnya membuat permohonan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang sebelumnya merujuk pada hasil KLB di Deli, Serdang pada Jumat (5/3/2021).

Kemenkumham juga telah memberi waktu selama tujuh hari untuk Moeldoko mengumpulkan kelengkapan dokumen fisik yang masih kurang.

Syarat itu di antaranya adalah mandat dari para Ketua Pengurus Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengesahan KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Anissa Pohan Sujud Syukur

# Agus Harimurti Yudhoyono # KLB # Demokrat

Baca juga berita lain tentang kisruh di Partai Demokrat di sini

Reporter: Nila
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved