Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terkait Isu Presiden Jokowi Tiga Periode, Ketua MPR RI: Tak Ada Niat Ubah UUD, Cukup 2 Periode

Senin, 15 Maret 2021 19:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengomentari mengenai isu Presiden Joko Widodo yang akan memperpanjang jabatannya menjadi tiga periode.

Bamsoet menegaskan, di internal MPR RI belum ada pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden menjadi tiga periode.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bamsoet mengungkapkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dalam satu periodenya.

Namun presiden-wakil presiden bisa dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu periode setelahnya.

Bamsoet sudah menegaskan jauh-jauh hari bahwa tidak ada niat untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Bamsoet mengungkapkan, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Namun dirinya tidak akan mengubah pasal 7 UUD NRI 1945 yang berisi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca: Wacana Presiden 3 Periode Ditolak Keras oleh Istana, Bisakah Perubahan Dilakukan Tanpa Amendemen?

Dalam UUD '45 sangat jelas, Bamsoet menegaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Bamsoet menjelaskan, pembatasan dua periode tersebut dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas.

Hal ini juga menghindari dari kepemimpinan tanpa batas yang dulu pernah terjadi di Indonesia.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," lanjut dia.

Baca: Amien Rais Curiga Presiden Atur Skenario 3 Periode, Jokowi Pernah Tolak: Ada yang Mau Tampar Saya

Bamsoet juga menegaskan, pembatasan tersebut juga berguna untuk memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.

Kepemimpinan RI bisa berjalan seimbang dan tidak berhenti di satu orang saja.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," ucapnya.

Sebelumnya, mantan politikus PAN Amien Rais menyebut ada skenario pengubahan ketentuan dalam UUD 1945.

Pengubahan itu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan KompasTV, dikutip Senin (15/3/2021).(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Soesatyo Pastikan Tak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode di Internal MPR RI

Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved