Minggu, 26 April 2026

Tribunnews Update

Wacana Presiden 3 Periode Ditolak Keras oleh Istana, Bisakah Perubahan Dilakukan Tanpa Amendemen?

Senin, 15 Maret 2021 17:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Isu masa jabatan presiden 3 periode kembali mencuat ke publik.

Hal ini setelah, Politikus senior Amien Rais menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Namun, jabatan 3 periode ditentang banyak pihak.

Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.

Baca: Peneliti LIPI: Isu Presiden 3 Periode Muncul Sejak Era SBY hingga Jokowi

Lantas, apakah presiden 3 periode bisa dilakukan tanpa amandemen?

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Pernyataan Amien sontak menjadi bola liar.

Semua pihak, termasuk partai pendukung presiden bahkan pihak istana membantah seraya menolak wacana tersebut.

Namun, terlepas dari itu semua, bagaimana sebenarnya kemungkinan mengubah masa periode presiden berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini?

Dikutip dari Tribunnews.com, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan perubahan masa jabatan presiden yang termaktub dalam UUD 1945 bisa terjadi tanpa dilangsungkannya amandemen.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi munculnya isu penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.

Adapun dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa jabatan presiden dibatasi maksimal hanya dua periode.

Namun, Yusril menyebut perubahan UUD memang bisa terjadi melalui “konvensi ketatanegaran”, yang artinya teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks.

Baca: Amien Rais Curiga Presiden Atur Skenario 3 Periode, Jokowi Pernah Tolak: Ada yang Mau Tampar Saya

"Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui “konvensi ketatanegaran”. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks," kata Yusril lewat pesan singkat, Senin (15/3/2021).

"Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem presidensial ke sistem parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amendemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat," tutur Yusril.

Kendati demikian Yusril mengatakan konvensi ketatanegaraan tersebut sulit dilakukan jika menyangkut perpanjangan masa jabatan presiden. (Tribun-Video.com/ Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Liar Presiden 3 Periode, Istana Pun Menolak Keras, tapi Bisakah Itu Dilakukan Tanpa Amendemen?

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved