Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

FAKTA BARU Pembunuhan Berantai 2 Gadis di Bogor, Tebar Rayu Lewat Media Sosial hingga Diajak Kencan

Sabtu, 13 Maret 2021 09:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Warga kampung Jembatan 2 di Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, digemparkan dengan penemuan mayat dalam kantong plastik hitam.

Jasad tersebut ditemukan pada 25 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB dalam kondisi terikat.

Berselang dua minggu, pada Rabu (10/3), ditemukan mayat wanita lainnya di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Kabupaten Bogor.

Dilansir oleh Kompas.com, mayat pertama yang ditemukan, dari hasil penyelidikan, diketahui mayat tersebut berinisial DS (18).

Sedangkan mayat kedua, berinisial EL.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian menyampaikan, jasad itu ditemukan sekira pukul 06.00 WIB oleh dua warga yang sedang melintas di jalan.

Jasad EL didapati bercak darah dari mulut korban.

"Dari hasil pemeriksaan didapati bercak darah dari mulut korban," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Tersangka yang membunuh kedua korban merupakan orang yang sama, berinisial MRI, telah ditangkap oleh anggota Polresta Kota Bogor di wilayah Depok, Jawa Barat.

Baca: Ditemukan Sperma di Jasad Janda Muda, Pelaku Pembunuhan Berantai Diduga Sempat Rudapaksa Korban

Baca: Siswi SMA dan Janda yang Tewas Dalam Plastik Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Selisih 2 Minggu

"Nah itu dia, jadi pelaku (MRI) ini sama dengan kasus pembunuhan plastik di Kota Bogor. Dugaan itu berdasarkan pengakuan dia. Makanya itu kami masih berkoordinasi dengan Polresta untuk pemeriksaan di Polres dalam kaitan EL (temuan mayat perempuan di Puncak) ini," ujarnya.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan aksi MRI terbongkar setelah pihaknya memeriksa 15 saksi.

Susatyo menyebut aksi MRI sebagai pembunuhan berantai.

Susatyo menjelaskan MRI berkenalan dengan korbannya lewat media sosial. Dengan diiming-imingi uang, MRI mengajak korbannya bertemu.

Mereka lalu dibawa ke penginapan. Susatyo mengungkapkan tersangka membunuh dengan cara mencekik teman kencannya.

Jasad korban kemudian dimasukkan dalam tas gunung. Lalu, korban dibuang ke tempat yang berbeda di lokasi terbuka, yakni di pinggir jalan.

Atas perbuatannya, MRI dikenakan Pasal 76 C juncto, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Pembunuhan Berantai di Bogor, Tersangka dan Korban Berkenalan Lewat Medsos

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved