Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Desakan Aktivis pada Pemerintah Daerah dalam Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau

Rabu, 3 Maret 2021 22:39 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM – Setelah ibu-ibu pelempar pabrik tembakau Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah dibebaskan, sejumlah lembaga meminta pemerintah serius menangani konflik perusahaan dan warga.

Lembaga Perlindungan Anak Desa (LPAD) Wajageseng, Relawan Sahabat Anak, Kontras, Laboratorium Hukum Universitas Mataram, dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar mengeluarkan tiga desakan kepada pemerintah daerah.

Yan Mangandar Putra, dari PBH Mangandar menyebutkan tiga hal penting harus dilakukan saat ini.

Pertama, mendesak Pemda Lombok Tengah melalui dinas lingkungan hidup melakukan audit kualitas udara dan lingkungan di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.

Kedua, meminta Dinas Kesehatan Lombok Tengah mengecek ulang kondisi kesehatan warga terdampak polusi udara dari kegiatan pabrik.

"Ketiga, kami menuntut pertanggungjawaban UD Mawar Putra untuk segera melakukan pemulihan,” kata Yan Mangandar, Rabu (3/3/2021).

Pemulihan dilakukan dengan menghentikan sumber pencemaran di lingkungan tersebut.

Membersihkan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54, Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Pemulihan lingkungan saat ini sangat penting,” katanya.

Mereka menilai, kasus tersebut menjadi besar karena pemerintah daerah abai dalam mengawasi aktivitas pabrik.

Hal itu memperburuk kehidupan warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.

Pencemaran kualitas udara secara terus menerus terjadi di desa itu.

”Ini membuat warga kehilangan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LARD NTB MahmudaMahmudah Kalla mengingatkan, banyak aspek lain perlu mendapat perhatian di sana.

”Faktor kesehatan ibu dan anak yang perlu diperhatikan,” katanya.

Par aktivis perempuan menilai, selama proses hukum, keempat ibu rumah tangga tersebut mendapat perlakuan diskriminatif.

Hal itulah sangat mereka sesalkan.

Perlakuan diskrimiantif terhadap perempuan dan anak tidak boleh terjadi lagi.

Empat ibu rumah tangga yang dipenjara akibat melempar pabrik tembakau UD Mawar Putra yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Mereka menjadi terdakwa dalam perkara itu. Tapi kini sudah dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Praya.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved