Terkini Daerah
Desakan Aktivis pada Pemerintah Daerah dalam Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM – Setelah ibu-ibu pelempar pabrik tembakau Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah dibebaskan, sejumlah lembaga meminta pemerintah serius menangani konflik perusahaan dan warga.
Lembaga Perlindungan Anak Desa (LPAD) Wajageseng, Relawan Sahabat Anak, Kontras, Laboratorium Hukum Universitas Mataram, dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar mengeluarkan tiga desakan kepada pemerintah daerah.
Yan Mangandar Putra, dari PBH Mangandar menyebutkan tiga hal penting harus dilakukan saat ini.
Pertama, mendesak Pemda Lombok Tengah melalui dinas lingkungan hidup melakukan audit kualitas udara dan lingkungan di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.
Kedua, meminta Dinas Kesehatan Lombok Tengah mengecek ulang kondisi kesehatan warga terdampak polusi udara dari kegiatan pabrik.
"Ketiga, kami menuntut pertanggungjawaban UD Mawar Putra untuk segera melakukan pemulihan,” kata Yan Mangandar, Rabu (3/3/2021).
Pemulihan dilakukan dengan menghentikan sumber pencemaran di lingkungan tersebut.
Membersihkan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54, Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Pemulihan lingkungan saat ini sangat penting,” katanya.
Mereka menilai, kasus tersebut menjadi besar karena pemerintah daerah abai dalam mengawasi aktivitas pabrik.
Hal itu memperburuk kehidupan warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.
Pencemaran kualitas udara secara terus menerus terjadi di desa itu.
”Ini membuat warga kehilangan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LARD NTB MahmudaMahmudah Kalla mengingatkan, banyak aspek lain perlu mendapat perhatian di sana.
”Faktor kesehatan ibu dan anak yang perlu diperhatikan,” katanya.
Par aktivis perempuan menilai, selama proses hukum, keempat ibu rumah tangga tersebut mendapat perlakuan diskriminatif.
Hal itulah sangat mereka sesalkan.
Perlakuan diskrimiantif terhadap perempuan dan anak tidak boleh terjadi lagi.
Empat ibu rumah tangga yang dipenjara akibat melempar pabrik tembakau UD Mawar Putra yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Mereka menjadi terdakwa dalam perkara itu. Tapi kini sudah dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Praya.(*)
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok
TRIBUNNEWS UPDATE
Pandangan Wamendagri soal Alasan Pemilihan Hari Jumat untuk Penerapan WFH ASN di Pemerintah Daerah
10 jam lalu
Tribunnews Update
Aktivis Rayakan Gencatan Senjata AS-Iran, Klaim Teheran Menang dalam Aksi Damai dan Dukungan Global
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Bawa Bukti dari Investigasi, Laporkan soal Dugaan Keterlibatan Sipil di Kasus Aktivis KontraS
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Aktivis For Justice Dikeroyok Belasan Juru Parkir Liar di Surabaya, Tolak Digitalisasi
2 hari lalu
Terkini Nasional
Update Kasus Andrie Yunus: Tersangka Diserahkan ke Oditur Militer, Aktor Intelektual Disorot
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.