Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Sederet Fakta Baru Kasus Salah Transfer: Pelapor Bukan Pihak Bank, Keluarga Ardi Hidup dari Bantuan

Senin, 1 Maret 2021 19:59 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya , tak pernah menyangka jika akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan dirinya tersandung kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp51 juta.

Kabar terbarunya kasus salah transfer oleh pegawai back office PT Bank Central Asia ( BCA ) kepada Ardi Pratama masih bergulir.

Bahkan kini fakta-fakta baru terungkap seiring perjalanan kasus yang tengah sampai pada tahap persidangan.

Fakta tersebut antara lain, pelapor yang kini bukan lagi karyawan BCA.

Tak hanya itu, diketahui, istri serta tiga anak Ardi mengalami kesulitan keuangan sejak tulang punggung keluarga mereka terjerat kasus hukum.

Baca: BCA Bantah Laporkan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan

Pelapor Tak Lagi Karyawan BCA

Dalam peristiwa ini, laporan polisi ternyata bukan atas nama BCA, melainkan NK, petugas back office.

NK dahulu salah menginput nomor rekening hingga keliru masuk ke rekening Ardi.

Namun NK ternyata saat ini sudah bukan karyawan BCA.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut bahwa NK melaporkan kasus atas nama pribadi.

Mantan petugas back office BCA itu berinisiatif melapor karena uang yang nyasar belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Meski demikian, BCA menyebut Ardi juga bersalah karena melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

BCA Sebut Ardi Tak Punya Itikad Baik Kembalikan

Sebelumnya, pihak Ardi mengaku sudah bernegosiasi agar bisa mengembalikan uang salah transfer dengan cara mencicil.

Sebab uang tersebut dia kira sebagai komisi penjualan mobil sehingga sudah dibelanjakan dan untuk membayar utang.

Namun pihak Bank justru menyebut Ardi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana.

BCA juga membantah keterangan Ardi yang ingin mengembalikan uang dengan cara mengangsur.

Padahal BCA telah mencoba menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah.

Ardi pun sudah mendapatkan dua kali surat pemberitahuan adanya salah transfer dari bank.

Sejak Maret 2020, Ardi sudah diminta mengembalikan uang.

Menurut versi pihak BCA, tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga saat ini.

Baca: Pihak Bank Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara, BCA Klaim 2 Kali Kirim Surat Pemberitahuan

Istri Kesulitan Ekonomi, Andalkan Bantuan Tetangga

Seusai pelaporan polisi itu, Ardi ditangkap dan kini telah ditahan.

Akibatnya, perekonomian keluarga menjadi sulit lantaran Ardi merupakan tulang punggung keluarga yang sebelumnya menghidupi keluarga sebagai makelar mobil.

Istrinya, Devi, selama ini tidak bekerja karena harus mengurusi tiga anak yang masih balita.

Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, ketiga anak Ardi dan Devi masih berusia 5 tahun, 4 tahun dan 2 tahun.

Tio mengungkapkan, istri Ardi kini harus bergantung pada bantuan tetangga dan meminjam uang keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.

Dengan kondisi tersebut, Devi belum bisa memasukkan anaknya ke sekolah.

Padahal seharusnya usia anaknya sudah masuk ke taman kanak-kanak (TK).

Selain itu, Tio menceritakan anak-anak Ardi sempat sakit dan tak bisa berobat.

"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.

Keluarga Memohon Pertimbangan Lagi

Menurut keluarga, Ardi sudah berusaha mengembalikan uang, namun mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.

Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.

Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan uang. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata Ardi.

Kini kasus itu sudah masuk tahap persidangan.

Kasus nasabah yang dipolisikan karena pakai uang salah transfer jadi sorotan.

Terungkap fakta, ternyata sang pelapor adalah mantan karyawan.

Pihak bank pun buka suara dan ungkap sudah 2 kali beri surat peringatan.

Namun Ardi dinilai tak punya itikad baik untuk kembalikkan.

Kini ia pun ditahan hingga keluarga alamai kesulian ekonomi dan andalan bantuan. (Tribun-Video.com)

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fina RakhmatulMaula
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Video

Tags
   #HOT TOPIC   #Ardi Pratama   #Surabaya   #makelar   #salah transfer   #Bank BCA   #BCA

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved