Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

BCA Bantah Laporkan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan

Minggu, 28 Februari 2021 13:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - BCA akhirnya membantah status pelaporan perihal kasus kesalahan transfer yang membuat Ardi Pratama, warga Surabaya dipidana.

Bantahan itu disampaikan melalui rilis oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.

Dilansir oleh Kompas.com, Dalam rilisnya, menjelaskan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.

Inisiatif yang diambil pelapor NK dilakukan karena dana yang salah transfer ke Ardi Pratama tak kunjung  dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.

Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Sebagai informasi tambahan, pihak BCA juga membantah itikad baik Ardi yang hendak mengembalikan dengan cara diangsur.

BCA justru mengaku telah mengupayakan penyelesaian secara musyawarah, namun tak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga 27 Februari 2021.

Justru BCA menegaskan bahwa catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan"

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Tags
   #salah transfer   #BCA   #transfer dana   #Ardi Pratama

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved