Hoax or Fact
Beredar Kabar Hoaks Jemaah Haji Indonesia Ditolak Arab Saudi karena Punya Utang Akomodasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pandemi Covid-19 hingga kini masih berlangsung. Kasus positif virus corona di Arab Saudi dikabarkan kembali melonjak.
Berkaitan dengan hal ini, beredar kabar di media sosial yang menyebut jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum membayar biaya akomodasi calon jemaah haji.
Sebuah akun di Facebook membagikan unggahan pada 18 Februari 2021.
Unggahan itu bertuliskan:
TERKUAK, TERNYATA JAMAAH HAJI INDONESIA DI TOLAK BUKAN KARNA COVID 19⁉️
Arab Saudi ngotot tolak Jemaah Haji dari Indonesia, Kemenag dibuat kebingungan, ada apa sebenarnya?
Apakah sekedar masalah covid 19? Atau masalah lainnya bersangkutan rezim ini yang anti Islam⁉️ Atau karena sering mengolok-olok bahwa Islam bawaan dari Arab & Kadrun? Atau bersangkutan dengan penahanan 1B3 H43R35?
Yang Jelas...
Karena belum bayar bea akomodasi calon jemaah haji. Maunya hutang dulu, bayar belakang aja. Kerajaan Arab Saudi tidak mau. Berarti memang benar dana jemaah haji diduga dipakai 2 (dua) tahun lalu. Dan bukan isu belaka.
Setelah ditelurusi kabar ini tidak benar.
Baca: Hoax or Fact: Vaksin Bermasalah Bisa Menyebabkan Sakit dan Sekarat? Ini Faktanya
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan melalui website resminya.
Dikutip dari kemenag.go.id, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menegaskan bahwa Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi.
“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” tegas Oman di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Oman berujar jika Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia.
Manajemen pengelolaan haji ini baik dalam segala aspek, termasuk pelayanan di Arab Saudi, yakni transportasi, katering, dan akomodasi.
Baca: Hoax or Fact: Prabowo Beri Peringatan Keras kepada Malaysia Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya?
Mengenai dana haji, Oman mengatakan bahwa dana haji telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Per-bulan Februari 2018 dana haji sebasar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” ujarnya.
Jadi kabar mengenai jemaah haji Indonesia ditolak oleh Arab Saudi karena punya utang akomodasi itu tidak benar, Tribunners! (Tribun-Video.com/Falza Fuadina)
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Menabung dari Tahun 2009, Pasangan Penjual Gudeg di Sleman Berhasil Naik Haji Tahun Ini
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Wamen Soroti Pelaksanaan Haji 2026, Jadi Bukti Kekompakan Kemenhaj RI Sebagai Kementerian Baru
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Walkot Tasikmalaya Lepas 1.348 Calon Jemaah Haji Tahun 2026, Ada Empat Kelompok Terbang
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.