Terkini Daerah
Tekan Kasus Covid-19, Pemprov NTB akan Batasi Kegiatan Masyarakat dari Tingkat RT dan Desa
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk menekan kasus positif Covid-19, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau tingkat lokal.
Pemerintah Provinsi NTB pun telah menyiapkan surat instruksi Gubernur NTB terkait Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan PPKM Mikro di NTB.
“Kita akan kembali singsingkan lengan baju dan sebagaimana daerah-daerah lain sudah mulai menerapkan PPKM Mikro. Karena itu daerah kita juga harus melakukan langkah-langkah untuk menurunkan angka Covid-19,” kata Sekertaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, saat memimpin rapat pembahasan surat instruksi gubernur terkait PPKM Mikro, di kantor Gubernur NTB,
Rabu (10/2/2021).
Kebijakan PPKM merupakan tidak lanjut kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait PPKM, sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19.
Di NTB, pemberlakuan PPKM Mikro akan dipadukan dengan program Kampung Sehat Polda NTB yang digelar sejak 2020.
Gita menjelaskan, aturan PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah.
Apakah dia masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Baca: PPKM Mikro di Jakarta, Anies Baswedan: Keluarga Jadi Prioritas yang Sangat Penting
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya non-esensial.
Karena PPKM Mikro dilakukan dari desa, maka Pemprov NTB berencana mengawinkannya dengan Program Kampung Sehat.
PPKM Mikro dan Kampung Sehat sama-sama berupaya membangkitkan kesadaran, semangat, dan partisipasi masyarakat melakukan upaya-upaya menekan penyebaran Covid-19 dari desa.
“Kita sepakat revitalisasi kampung sehat untuk menekan Covid-19. Namun pembatasan ini harus dilakukan hati-hati jangan sampai mematikan kehidupan,” tegas Gita.
Sementara itu, Asisten III Pemerintah Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi menjelaskan, revitalisasi program Kampung Sehat bisa memanfaatkan kader posyandu dan pendamping desa.
Mereka memiliki pengetahuan dasar di desa setempat.
Satgas Covid-19 di tingkat desa yang telah dibentuk sebelumnya bisa diaktifkan kembali.
Selain itu, tempat isolasi mandiri yang menjadi persyaratan sebuah desa mengikuti Lomba Kampung Sehat sangat diperlukan dalam pemberlakuan PPKM Mikro.
Baca: Zona Merah Covid-19, RW 02 Cipinang Melayu Belum Terapkan PPKM Mikro
“Intinya, kita akan kembali menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dari desa sebagaimana yang dulu telah kita lakukan,” jelas dr Eka.
Direktur Intelkam Polda NTB Kombes Pol Sutrisno menambahkan, pelaksanaan Lomba Kampung Sehat sebelumnya terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat menekan penyebaran Covid-19.
“Tetapi, setelah pelaksanaan lomba berakhir, kasus Covid-19 kembali meningkat. Karena itu kami akan menggelar kembali Lomba Kampung Sehat Jilid II ini,” kata Sutrisno.
Ada beberapa tambahan kriteria penilaian program Kampung Sehat.
Di antaranya bagaimana manajemen vaksinasi, menurunkan angka positif covid, dan pemberlakuan jam malam.
Terkait syarat penilaian sendiri masih memerlukan pendalaman kembali.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Tekan Kasus Covid-19, Pemprov NTB akan Batasi Kegiatan Masyarakat dari Tingkat RT dan Desa
Sumber: Tribun Lombok
LIVE UPDATE
Ada Aturan Baru! Sejumlah Kepala OPD Pemprov NTB Non Job Buntut Berlakunya SOTK Baru
Sabtu, 3 Januari 2026
KPK Respons Bahlil Soal Penindakan Tambang Ilegal Mandalika: Butuh Kerja Kolaboratif
Senin, 27 Oktober 2025
Live Update
Pedagang Mulai Putar Otak seusai Lapak Pakaian di Pasar Sentral Pekkabata Sepi Pembeli Pasca-Covid
Sabtu, 19 Juli 2025
Live Update
Rapat Evaluasi Basarnas dan Pemprov NTB seusai Evakuasi Juliana Marins di Jurang Gunung Rinjani
Selasa, 1 Juli 2025
Live Update
Live Update Siang: Tumpukan Pakaian Dalam Wanita di Eks Puskesmas Wajo, Ayah di Majene Hamili Anak
Selasa, 1 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.