Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Respons Bahlil Soal Penindakan Tambang Ilegal Mandalika: Butuh Kerja Kolaboratif

Senin, 27 Oktober 2025 17:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mempersilahkan aparat penegak hukum menindak kasus tambang emas ilegal dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menegaskan bahwa penanganan masalah ini masuk dalam ranah tugas koordinasi dan supervisi (korsup) yang membutuhkan kerja kolaboratif antar-pemangku kepentingan.

Sebelumnya KPK mengungkap temuan adanya tambang emas ilegal berskala besar yang berlokasi di Sekotong, Lombok Barat, NTB--lokasinya dekat dengan sirkuit mandalika.

Lokasi tambang emas ilegal ini tepatnya terletak hanya sekitar satu jam perjalanan dari sirkuit bernama resmi Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika atau Pertamina Mandalika International Street Circuit tersebut.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria mengungkap KPK menemukan lokasi tambang ini setelah mendapat laporan sejak Agustus 2024 mengenai adanya pembakaran basecamp tambang yang diisi oleh warga negara Cina.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK dengan meninjau lokasi langsung pada 4 Oktober 2024.

Sebagai informasi, Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK bertugas di wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat.

Dari tindak lanjut tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, terungkap bahwa tambang ilegal di Sekotong mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.

Dian Patria juga menyatakan bahwa tambang emas di Sekotong berstatus ilegal dan tidak memiliki izin resmi.

Selain skala operasinya yang masif, KPK menyoroti adanya narasi yang sengaja dibangun untuk menyebut aktivitas ilegal itu sebagai "pertambangan rakyat".

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengaku heran dengan narasi tersebut.

Pasalnya, saat ia meninjau lokasi, orang-orang yang ia temui di area pertambangan justru tidak bisa berbahasa Indonesia.

Dian mengungkapkan, narasi serupa yang hendak membangun opini bahwa tambang ilegal adalah pertambangan rakyat juga ia jumpai di kawasan Lantung, Sumbawa, NTB.

Dian menegaskan keberadaan tambang ilegal ini berpotensi mengandung berbagai tindak pidana, tidak hanya korupsi.

Oleh karena itu, KPK mendorong aparat berwenang di sektor terkait untuk segera menegakkan aturan.

Dian menyayangkan jika aparat setempat terkesan tidak berani menindak.

Ia menduga ada pihak-pihak yang melindungi (backing) aktivitas ilegal tersebut atau bahkan ikut menikmatinya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar orang di balik tambang emas ilegal yang berada di dekat Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), diproses hukum.

Bahlil menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ESDM terbatas pada tambang yang berizin atau legal.

Jika ada tambang ilegal yang ditemukan, Bahlil menilai itu lebih baik langsung diproses oleh penegak hukum.

Bahlil menegaskan jika ditemukan hal-hal seperti tambang ilegal, ia meminta agar itu langsung diproses hukum saja.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penanganan masalah tambang emas ilegal di dekat circuit Mandalika masuk dalam ranah tugas koordinasi dan supervisi (korsup) yang membutuhkan kerja kolaboratif antar-pemangku kepentingan.

Budi menekankan, langkah tindak lanjut ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

Penanganan tata kelola pertambangan, menurutnya, beririsan dengan banyak pihak.

Menurut Budi, kerja kolaboratif ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah, hingga Kementerian Keuangan terkait optimalisasi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tujuan akhirnya, kata Budi, adalah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dari hulu ke hilir agar berjalan dengan integritas, mengoptimalkan PNBP, serta tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved