tr
Zona Merah Covid-19, RW 02 Cipinang Melayu Belum Terapkan PPKM Mikro
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar masih tahap koordinasi.
Meski pemerintah menyatakan PPKM Mikro yang diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal 9-22 Februari 2021.
Warga RW 02 Kelurahan Cipinang Melayu yang wilayahnya kini jadi zona merah Covid-19 sehingga harus menerapkan PPKM Mikro belum menerapkan program.
Ketua RW 02 Marhasan mengatakan PPKM Mikro urung berjalan karena belum ada pembicaraan resmi dengan pemerintah terkait teknis pelaksanaan.
Menurutnya perlu ada pembicaraan resmi guna memastikan teknis pelaksanaan PPKM Mikro yang digagas pemerintah guna menekan penularan kasus Covid-19.
Alasannya pengawasan dan penindakan protokol kesehatan tidak hanya melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02, tapi juga aparat pemerintah.
Dalam hal ini personel Satpol PP, TNI-Polri sehingga perlu pembicaraan lebih lanjut antara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02 dengan pemerintah.
Namun Marhasan mendukung program PPKM Mikro yang ditujukan guna menekan penularan kasus Covid-19 di tingkat RW zona merah sebagaimana wilayahnya.
Hingga Selasa (9/2/2021) Marhasan mengatakan kasus Covid-19 aktif di wilayah RW 02 tercatat sebanyak 24, di antaranya klaster keluarga.
Dia mengatakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02 bakal lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan.
Rencananya sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan bakal difokuskan pada kerja sosial, bukan denda administrasi guna memberi efek jera.
Sementara perihal pembatasan akses keluar masuk warga yang diatur dalam PPKM Mikro, menurut Marhasan hal tersebut sulit dilakukan di wilayahnya.
Alasannya wilayah RW 02 merupakan perbatasan sehingga banyak dilalui warga dari RW lain di Kelurahan Cipinang Melayu dan hasilnya belum tentu efektif.
Sebagai informasi, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 diatur bahwa PPKM Mikro diatur empat zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Zona merah yakni jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka dilakukan skenario:
1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan,
Mekanisme ini termaktub dalam bagian kedua Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021, sementara di bagian ketiga diatur unsur yang terlibat, isinya:
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Perlindungan Masyarakat Desa/Lurah, Satuan Pembina Desa (Babinsa), (Satlinmas), Bintara.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.(*)
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Pedagang Mulai Putar Otak seusai Lapak Pakaian di Pasar Sentral Pekkabata Sepi Pembeli Pasca-Covid
Sabtu, 19 Juli 2025
Tribunnews Update
1 Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Aktifkan Sistem Kewaspadaan Warga Diminta Pakai Masker
Kamis, 12 Juni 2025
Live Update
Kasus Omicron JN.1 Capai 165 di Lima Provinsi Termasuk Gorontalo, Dinkes Siapkan Langkah Mitigasi
Rabu, 11 Juni 2025
Tribun Video Update
Bertemu Prabowo di Istana, Menkes Budi Gunadi Bahas Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia
Rabu, 4 Juni 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.