Terkini Megapolitan
Tatapan Kosong Dua Pengedar Melihat Sabu 1,2 Kilogram Senilai 1,8 Miliar Miliknya Diblender Polisi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka pengedar narkotika, Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (39), hanya bisa menatap kosong saat 1,2 kilogram sabu miliknya dimusnahkan polisi dengan cara diblender.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, AKP Hitler Napitupulu, memimpin pemusnahan 1,2 kilogram sabu tersebut, di pelataran Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (15/1/2021),
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan sabun.
Dicky dan Idrus yang mengenakan pakaian oranye bertuliskan "Tahanan" diminta melihat proses pemusnahan itu.
Baca: BNNP Kaltara Musnahkan Narkotika Jenis Sabu, Total Dua Kilogram
Dari balik sebo, tatapan keduanya kosong. Sabu sebanyak itu nilainya mencapai miliaran rupiah.
Jika per gram sabu seharga Rp 1,5 juta, maka total nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 1,8 miliar.
Kedua tangannya yang diborgol bahkan tidak bergerak sedikitpun.
Sabu tersebut didapatkan dari rumah kontrakan Idrus di bilangan Serpong Utara, saat penangkapan pada akhir 2020 lalu.
"Melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 1.207 gram," ujar Hitler.
Hitler menjelaskan, kronologi penangkapan keduanya bermula dari laporan informan.
"Kami mendapat informasi bahwa di TKP, di Pergudangan Multiguna, Pakualam, Serpong Utara, akan ada transaksi narkoba."
"Kemudan kami segera ke sana dan sesuai informasi yang kami dapat, bahwa tersangka Dicky Hardiansyah, duduk di meja, berhadapan dengan sesaorang yang waktu itu kita belum tahu namanya," papar Hitler di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (15/1/2021).
Baca: BNN Musnahkan 73,76 Gram Sabu dan 9.980 Butir Ekstasi Serta Ungkap Narkoba di Kampung Ambon
Aparat langsung menggeledah Dicky dan didapatlah dua paket sabu, yang ternyata milik Idrus.
"Setelah kami lakukan pengamanan lalu kami geledah, di tempat dia tertangkap, diamankan 5 gram sabu dan 10 gram di dalam plastik. Kemudian hasil interogasi bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik Idrus Firdaus yang berada di depannya," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, aparat menggeledah rumah kontrakan Idrus, yang ternyata menyimpan sabu dalam jumlah besar, lebih dari satu kilogram.
Sabu tersebut hanya disimpan di dalam ember. Aparat pun berhasil menemukannya.
"Kami temukan sabu seberat 1.004 gram dalam ember," kata Hitler.
"Semua sabu yang kami amankan itu 1.200 gram," tutupnya.
Dicky dan Idrus diganjar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam pidana penjara bisa sampai seumur hidup. (*)
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Pria Bawa 5,57 Gram Sabu di Belitung, Diringkus Satresnarkoba saat Edarkan Narkotika
5 hari lalu
Live Update
Polres Pamekasan Grebeg 3 Bandar & Pengedar Sabu, 77,96 Gram di Rumah, Barang Bukti Disita
5 hari lalu
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kuansing, Sang Ibu Kaget Hingga Teriak Histeris
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap 3 Pengedar Sabu Jayapura, WNA Papua Nugini Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.