Terkini Nasional
POPULER Habib Rizieq Shihab Ditahan oleh Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI : Perjuangan Jalan Terus
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUN-VIDEO.COM, KEBAYORAN BARU - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tersebut dikawal aparat kepolisian saat menuju mobil tahanan.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan pada Minggu (13/12/2020) dini hari WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Habib Rizieq ditahan selama 20 hari dari tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.
"Alasannya ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman 6 tahun. Yang subjektif agar pertama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Setelah dicecar 84 pertanyaan selama proses penyidikan, Habib Rizieq keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dikawal sejumlah aparat kepolisian hingga menuju mobil tahanan.
Sembari berjalan, ia mengangkat kedua tangannya yang diikat tali tis.
Sejumlah simpatisan meneriakkan takbir mengiringi Habib Rizieq memasuki mobil tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya: Perjuangan Jalan Terus
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Lebih Dari UMR Jakarta! Terkuak Pendapatan Anggota Ormas yang Kelola Parkir: Rp 90 Juta Perbulan
17 jam lalu
Terkini Nasional
Unggah Ijazah Jokowi di Twitter, Kader PSI NTB Dian Sandi Diperiksa Polda Metro Jaya Pagi Ini
21 jam lalu
Terkini Nasional
Kader PSI Dian Sandi Blak-blakan Penuhi Panggilan Polisi: Saya Buka Kebenaran Ijazah Jokowi
21 jam lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Kader PSI Dian Sandi Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Saya Buka Kebenaran Ijazah Jokowi
22 jam lalu
viral news
Sosok Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi di X, Kini Diperiksa Polda Metro Jaya
22 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.