Selasa, 19 Mei 2026

Terkini Nasional

Lebih Dari UMR Jakarta! Terkuak Pendapatan Anggota Ormas yang Kelola Parkir: Rp 90 Juta Perbulan

Senin, 19 Mei 2025 18:50 WIB
Tribun Jatim

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Pendapatan jasa parkir dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) di lahan Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Pengelola parkir liar meraup uang puluhan juta rupiah per bulan yang didapat dari penghuni apartemen yang memarkirkan kendaraannya.

Estimasi pendapatan ormas:
Ditaksir uang hasil menarik parkir selama ini ada Rp 90 juta.

Pendapatan diungkap pihak kepolisian setelah menemukan dan menangkap 19 anggota ormas.

"Kami taksir omzet yang mereka hasilkan di lahan tersebut mencapai Rp 90 juta per bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (16/5/2025).

Jumlah anggota ormas:
ada sekitar 300 penghuni apartemen yang menjadi "anggota" untuk memarkirkan kendaraannya di lahan parkir liar tersebut.

Baca: Oknum Ormas di Pangkalpinang Acam Warga Pakai Pisau seusai Cekcok, Pelaku Diringkus Polisi

Para anggota ormas mematok tarif parkir yang bervariasi kepada penghuni apartemen, mulai dari Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan.

Uang hasil pengelolaan parkir tidak disetorkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi.

Oleh sebab itu, jajaran Porles Metro Jakarta Utara menangkap para anggota ormas yang mengelola parkir liar tersebut dan memastikan 19 anggota ormas akan diproses hukum.

Satu anggotas yang baru lima bulan bergabung dengan ormas berinisial T melakukan pemerasan tarif parkir.

Dia bahkan mengaku untung Rp7 juta per bulan.

Baca: Sopir Taksi di Blok M Babak Belur Ternyata Dikeroyok Oknum Anggota Ormas, Luka seusai Dipukul Senter

Nasibnya kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pendapatan Rp 90 Juta Perbulan, Ormas Jaga Parkir Tak Pernah Setor Uang ke Negara, Polisi: Kami Tahu

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved