Minggu, 11 Mei 2025

Tekno

iPhone 12 Baru Keluar, Cara Mudah Hitung Pajak Handphone yang Dibeli dari Luar Negeri

Jumat, 6 November 2020 13:13 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan terkait ponsel BM akhirnya resmi ditandatangani tiga kementerian RI. Lewat peraturan ini, setiap ponsel harus memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar di database pemerintah. Jika tidak, ponsel tersebut akan diblokir dari semua operator jaringan seluler tanah air.

Aturan ponsel BM ini juga menyangkut ponsel yang dibeli konsumen di luar negeri. Saat ini, Anda sebenarnya wajib membayar aturan bea masuk dan pajak saat membeli smartphone di luar negeri. Namun dengan berbagai cara, Anda mungkin masih bisa lolos dari pemeriksaan di bandara (seperti menyembunyikan smartphone di koper atau membuang bungkusnya).

Dengan munculnya aturan ponsel BM ini, smartphone Anda tidak bisa digunakan meski lolos pemeriksaan di bandara. 

Cara Menghitung Bea dan Pajak

Jika Anda berniat membeli smartphone di luar negeri, berikut adalah cara menghitung bea masuk dan pajak yang harus Anda bayarkan. 

Pada dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:

  • Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor
  • PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP. [Ralat: di artikel versi sebelumnya, kami menulis PPh sebesar 7,5%. Ternyata setelah 2018, nilai PPh untuk smartphone naik menjadi 10%]
  • Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:

Nilai kepabeanan: (nilai barang - US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah)

Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan.

Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk

 Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 11 Pro Max 64GB di Singapura seharga US$1320 dan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000.

Nilai kepabeanan (nilai barang-US$500)= (US$1320-US$500)xRp.14.000=Rp. Rp.11.480.000

Bea masuk (10% nilai kepabeanan)= 10%xRp.11.480.000=Rp.1.148.000

Nilai impor (bea masuk+nilai kepabeanan): Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.12.628.000

PPN (10% nilai impor)= 10%xRp.12.628.000=Rp.1.262.800

PPh (10% nilai impor): 10%xRp.12.628.000=Rp.1.262.800

Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=

Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp.3.673.600.

Jika telah membayar bea masuk dan pajak saat di bandara atau kantor pajak, Anda akan mendapatkan formulir untuk mendaftarkan IMEI smartphone baru Anda. (*)

Artikel ini telah terbit di infokomputer.grid.id berjudul Cara Menghitung Pajak dan Bea Masuk Ponsel BM atau Beli di Luar Negeri

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Grid.ID

Tags
   #ponsel BM   #IMEI   #pajak handphone

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved