Senin, 12 Mei 2025

Lifestyle

Hati-hati! 191.000 IMEI Handphone Ilegal Bakal Diblokir, Mayoritas Pengguna iPhone

Senin, 31 Juli 2023 17:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan.

Dikutip dari Kompas.com, dari jumlah tersebut sebanyak 176.000 di antaranya adalah pengguna iPhone.

Ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftar nomor IMEI sesuai prosedur.

Adapun, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan nomor IMEI-nya.

Baca: Coreng Citra Kemenkeu, 21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah Pendaftaran IMEI, Hanya Dihukum Ringan

Hal ini bertujuan agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI ini bisa dilakukan dengan empat cara.

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.

Baca: Puskesmas Penerima Dana BOK 2022 di Kaur Digeledah, Jaksa Sita Dokumen SPJ hingga Handphone

Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).

Terakhir, bisa melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone"

# IMEI ilegal # nomor IMEI # handphone # iPhone

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #IMEI ilegal   #nomor IMEI   #handphone   #iPhone

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved