Jumat, 5 Juni 2026

Opini Tokoh

Rocky Gerung: Jangan Mengusir Orang Sedang Berpikir dan Mengintip di Ruang Private

Kamis, 15 Oktober 2020 22:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung memprotes penangkapan ketiga tokoh KAMI atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di sosial media.

Penggunaan UU ITE untuk mempidanakan orang sebagai tindakan yang membahayakan.

"Yang kita protes adalah prosedur penanganan opini publik. Jadi kita tau yang diperlukan 3 kawan kita dan mereka juga yang lain itu UU ITE. UU yang dari dulu kita persoalkan. Kan fungsi UU itu untuk mengintip transaksi ekonomi juncto keuangan yang membahayakan. itu filosofinya," kata Rocky di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, percakapan di grup WhatsApp, Twitter, Facebook merupakan ruang transaksi pikiran.

Atas dasar itu, seharusnya tidak boleh adanya pidana dalam transaksi pikiran antar sesama bangsa.

"Twitter, Whatsapp, Fb itu isinya transaksi pikiran yang beredar di publik. Yang di tweet itu adalah protes moral terhadap kekuasaan. Jadi memang teknologi menyediakan tempat bagi warga negara untuk melakukan protes. Itu bukan kejahatan. Kita ingin itu diperhatikan, agar tahap peradaban naik satu tahap," jelasnya.

Lebih lanjut, Rocky mengharapkan pemerintah tidak salah paham dalam pemanfaatan ruang publik di media sosial.

Proses pemidanaan dalam unggahan di sosial media dinilai akan merusak peradaban demokrasi.

"Jangan mengusir orang yang sedang berpikir apalagi mengintip di ruang private orang. WhatsApp itu ruang private yang nggak boleh diganggu oleh kekuasaan. Itu peradaban demokrasi," jelasnya.

"Jadi saya ingin pemerintah paham itu, jangan sampai ditanya siapa juru bicara pemerintah? Jangan sampai nanti namanya inisialnya GAM, kepanjangannya Gas Air Mata. Karena yang bicara sekarang GAM, petungan segala macam. Itu menghina peradaban demokrasi. Jadi sekali lagi kami hanya ingin menegur kekuasaan dengan cara yang bermoral. Bukan teguran politik dalam pengertian mengganggu kekuasaan," tandasnya.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Igman Ibrahim
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved