Rabu, 8 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Roy Kiyoshi Terima Putusan Hakim Divonis Selama 5 Bulan Rehabilitasi

Kamis, 13 Agustus 2020 08:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Roy Kiyoshi kembali bergulir.

Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (12/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang hari ini Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan," Ketua Majelis Hakim.

Dikutip dari Tribunnews.com, vonis tersebut dikarenakan Roy Kiyoshi dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi psikotropika.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim.

Roy yang menjalani sidang secara online dari RSKO rupanya menerima putusan hakim untuk lima bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Gimana kuasa hukum mau konsultasi soal putusan dengan Terdakwa?," tanya hakim kepada penasehat hukum Roy Kiyoshi.

"Gimana Roy putusan apakah termos atau dipikirkan?," ucap kuasa hukum Roy.

"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ungkap Roy Kiyoshi.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Setelah dilakukan asesmen oleh Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan menyatakan Roy harus direhabilitasi.

Terhitung tanggal 14 Mei 2020 Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Tribun-video.com/ Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved