Minggu, 11 Mei 2025

Wow Update

Mahfud MD Tegaskan Aturan Mudik Berlaku hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Rabu, 20 Mei 2020 12:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah menyatakan kegiatan mudik akan dilarang hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Dikutip dari Kompas.com, mengenai aturan tersebut, Mahfud MD meminta seluruh lembaga terkait untuk mengawasi sekaligus mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman.

"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Mahfud MD.

"Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain," lanjutnya.

Mahfud mengatakan para petugas akan mengawasi seluruh akses keluar masuk daerah, termasuk jalan tikus.

Hal ini untuk mencegah pemudik yang diam-diam kembali ke kampung halaman.

Ia berharap larangan mudik ini dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah sehingga Indonesia bisa kembali ke kondisi normal dengan segera.

"Pemeriksaan di pintu keluar jalan tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam," ujar Mahfud.

Selain melarang mudik, Mahfud mengatakan, salat Idulfitri berjemaah di masjid dan di lapangan juga dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko Polhukam : Mudik Dilarang Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved