Jumat, 17 April 2026

Terkini Daerah

Pemusnahan BB Narkoba Periode November 2019 - Januari 2020 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 11 Maret 2020 18:38 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan Polres Pelabuhan Tanjung Priok sejak November 2019 hingga Januari 2020 dimusnahkan, Selasa (10/3/2020).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar itu terdiri dari berbagai macam di antaranya sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini terbilang cukup besar.

"Ini hasil temuan bentuk daripada komitmen kita bersama-sama, bukan cuma polisi saja," ucap Yusri, Selasa (10/3).

Barang bukti yang pertama dimusnahkan yakni sabu dengan berat 4.640 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.

Sementara barang bukti berikutnya yang juga dimusnahkan dengan cara diblender adalah 18.585 butir pil ekstasi.

Barang bukti berikutnya yakni ganja dengan berat 3,5 kilogram. Khusus pemusnahan ganja dengan cara dibakar dalam sebuah tong.

Barang bukti tersebut diamankan dari empat tersangka kasus narkoba. Tersangka pertama yakni JS yang ditangkap pada 28 November 2019.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yakni masing-masing berinisial HK, MS, dan IS. Mereka ditangkap pada 27 Januari 2020 lalu.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jhs)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan BB Narkoba Periode November 2019 - Januari 2020

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved