Minggu, 10 Mei 2026

virus corona

Polisi Bakal Jual Masker Sitaan ke Masyarakat, Mahfud MD Nilai Tak Langgar Hukum

Jumat, 6 Maret 2020 19:40 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi mewacanakan bakal menjual masker hasil sitaan ke masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah polisi itu tidak melanggar aturan.

"Menurut saya sih enggak, tapi lihat motif dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjualan mau dianggap pelanggaran pidana ada dua motifnya," ucap Mahfud di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

"Satu, actus reus-nya sudah ada menjual. Tapi mens rea-nya apa? Niatnya apa? Kalau niatnya menolong orang yang butuh kan boleh saja. Yang penting lihat motifnya," imbuhnya.

Mahfud kembali menekankan, penjualan tak melanggar hukum asal uang hasil penjualan masker itu tak "dimakan" polisi. Yaitu dengan cara mengembalikan uang hasil penjualan ke negara.

"Misal saya nyita dari si A, dia menjual Rp100 ribu, polisi cuma jual Rp20 ribu, ya kasih kan saja ke dia semu. Yang penting dipertanggungjawabkan, yang penting masyarakat butuh supaya dilayani," kata Mahfud.

Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan meminta saran Crime Justice System (CJS), Kejaksaan dan pengadilan untuk membuat formulasi untuk bisa menjual ratusan ribu masker hasil sitaan dari para pelaku penimbun.

Diketahui, inisiatif yang diwacanakan pihak polisi menyusul kelangkaan dan melambungnya harga masker di pasaran. Untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, nantinya mereka akan menjual masker-masker itu dengan harga normal.

"Kita sedang koordinasi dengan Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada. Karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat. Nanti akan kita coba buat formulasi dengan koordinasi dengan jaksa dan pengadilan," kata Yusri kepada awak media, Jumat (6/3/2020).

Mekanismenya, imbuh Yusri, masker-masker itu bakal dijual langsung oleh pelaku penimbunnya di kantor-kantor kepolisian yang mendapatkan kasus penyitaan masker. Nantinya, penjualan itu akan diawasi ketat oleh pihak kepolisian.

"Kita lakukan penjualan oleh pemilik yang kita tangkap langsung. Nanti masyarakat yang membeli dengan harga standar dengan diawasi polisi. Karena masyarakat membutuhkan sekarang," ungkap dia.

Ia juga menuturkan, seandainya proses penjualan masker menunggu berkas perkara dikirimkan ke pengadilan (P-21) akan menghabiskan waktu yang lama. Padahal, saat ini masyarakat tengah sangat membutuhkan masker di tengah kelangkaan.

"Kalau tunggu P21 ini kan berproses dan butuh waktu yang lama sedangkan masker ini dibutuhkan masyarakat," katanya.(*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #virus corona   #masker

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved