Rabu, 14 Mei 2025

Bamsoet Sarankan Pemindahan Ibu Kota Ditetapkan Melalui TAP MPR

Kamis, 19 Desember 2019 09:38 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur melalui TAP MPR.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini beralasan melalui TAP MPR memiliki dasar hukum yang kuat agar encana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari.

"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu.

Menurutnya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus terealisasi.

Jika gagal, kata dia, bisa berdampak negatif terutama bagi swasta.

Bamsoet mencontohkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Jonggol yang sempat mencuat pada dekade 1990-an namun akhirnya tak terealisasi.

"Nah sekarang bagaimana kita menguatkan dan menjaga legacy Pak Jokowi," katanya.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Chaerul Umam
Videografer: Chaerul Umam
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bamsoet   #pemindahan ibu kota   #TAP MPR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved