Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Pemerintah Berikan Kompensasi kepada Korban Teroris Cirebon dan Lamongan

Jumat, 13 Desember 2019 20:27 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Keamanan (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi senilai Rp450,33 juta bagi empat korban tindak pidana terorisme di Cirebon dan Lamongan.

Kompensasi tersebut diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia di aksi terorisme Cirebon pada Agustus 2018 Ipda Dodon, Ashiri, sebesar Rp286,39 juta.

Selain itu kompensasi juga diserahkan untuk dua korban teror di Tol Kanci-Pejagan atas nama Angga Dwi Turangga dan Widi Harjana masing-masing sebesar Rp51,7 juta dan Rp75,88 juta.

Sedangkan untuk korban penyerangan teroris di Lamongan, atas nama Andreas Dwi Anggoro, mendapat kompensasi sebesar Rp36,35 juta.

Mahfud MD mengatakan pemberian kompensasi kepada para korban, menunjukkan pemerintah serius dalam menangani kasus terorisme.

"Menurut istilah undang-undang terorisme, yang menyatakan korban terorisme itu mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis, sosial, itu diberikan oleh negara. Untuk menunjukkan betapa negara itu memang betul-betul serius untuk menangani masalah ini," kata Mahfud.

Pemberian itu juga merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Acara serah terima bantuan digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

(*)

Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved