Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

Pesepeda di Jakarta Minta Semua Pengguna Jalan Patuhi Pergub Jalur Sepeda

Sabtu, 23 November 2019 16:42 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM, CILANDAK - Sejumlah pengendara sepeda menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) jalur sepeda.

Menurut seorang pesepeda bernama Muksinin (30), Pergub tersebut harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan.

"Ya diadakannya (Pergub) seperti ini harus mematuhi lalu lintas lah," kata Muksinin saat ditemui di jalur sepeda Stasiun MRT Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Ia menambahkan, terbitnya Pergub dapat meminimalisir masuknya kendaraan bermotor ke jalur sepeda.

"Kadang kan pengendara motor suka memakan jalur sepeda," ujar pria yang mengaku selalu menggunakan sepeda sebagai transportasi utama itu.

Semetara itu, Dwi, pesepeda lainnya, mengaku sangat mendukung Pergub jalur sepeda.

"Untuk yang menyangkut hak-hak pesepeda saya mendukung. Artinya Pergub ini membantu kita karena itu sebagai payung hukumnya," tutur Dwi.

Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda berlaku mulai hari ini, Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar maupun bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp500 ribu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pesepeda di Jakarta Minta Semua Pengguna Jalan Patuhi Pergub Jalur Sepeda

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Jakarta   #jalur sepeda

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved