Kamis, 24 Oktober 2024

Tribunnews Update

Video Pengakuan Guru yang Ajak Siswinya Threesome dengan Pacar di Kos: Awalnya Ngaku Hanya Iseng

Sabtu, 9 November 2019 19:00 WIB
Tribun Bali

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih diamankan kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial V.

Korban V diajak pelaku Ni Made melakukan hubungan menyimpang threesome lantaran keisengannya dengan sang kekasih Anak Agung Putu Wartayasa.

Dikutip dari TribunBali.com, pelaku pria Putu Wartayasa diketahui hanya iseng dan bercanda mengirimkan video syur threesome pada pelaku Ni Made.

Dari sanalah, ia kemudian terobsesi melakukan hal tersebut.

Ia kemudian mengajak muridnya dengan iming-iming akan diberikan kebaya.

Dijelaskan oleh Ni Made, ia sudah menjalin hubungan dengan sang kekasih 2 tahun lamanya.

Ni Made menuturkan, demi bisa melancarkan obsesinya, ia meminta korban untuk menemaninya jalan-jalan 26 Oktober 2019 silam.

Korban bertemu dengan pelaku di depan GOR Singaraja.

Dari sana pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan kekasihnya di indekos milik pelaku.

Saat sampai di kosan, awalnya ketiganya hanya berbincang seperti biasa.

Sampai akhirnya kedua pelaku melakukan hubungan terlarang threesome dengan korban.

Diungkapkan oleh AKP Vicky Tri Haryanto, kasus tersebut terungkap Rabu (6/11/2019) setelah orangtua korban melapor ke kepolisian.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pasangan Kekasih Gelap Ini Rencanakan Threesome, Bu Guru di Bali Ajak Siswinya Intim di Kosan

ARTIKEL POPULER:

Baca: Siswi SMK Diajak Threesome Guru di Bali, Diiming-iming Pulsa dan Baju Kebaya

Baca: Guru Ajak Siswi Threesome, Tanggapan Anggota DPR RI: Harus Evaluasi Rekrutmen Guru

Baca: Guru Honorer Asal Buleleng Ajak Threesome Siswinya, Sudah Ditunggu Kedua Pelaku di Kamar Indekos

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Bali

KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved