Terkini Daerah
Guru Honorer Asal Buleleng Ajak Threesome Siswinya, Sudah Ditunggu Kedua Pelaku di Kamar Indekos
TRIBUN-VIDEO.COM - Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama AAPW (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made (29) pun diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Sisiwi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AAPW di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, AAPW yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (AAPW) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya
ARTIKEL POPULER:
Baca: Satpol PP Gerebek 3 Orang Sedang Threesome Sambil Pesta Miras di Indekos
Baca: Dua Wanita Tanpa Busana Tertangkap saat Jajakan Jasa Threesome Keliling Indonesia
Baca: Pengakuan Pemeran Vina Garut Lebih Baik Threesome Daripada Suami Marah
TONTON JUGA:
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Bali
To The Point
Guru Honorer yang Memulung di Sukabumi Akhirnya Punya Warung hingga Dibiayai Ibadah Umrah
Sabtu, 12 Oktober 2024
TO THE POINT
Ikhlas Digaji Rp 200 Ribu per Bulan, Guru Honorer Banyuwangi: yang Dikerjakan Menjadi Ladang Barokah
Jumat, 11 Oktober 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Curhatan Guru di Kalsel yang Diusir usai Tegur Kepala Dinas yang Merokok di Ruangan Ber-AC
Kamis, 5 September 2024
Live Update
Guru Honorer di SMKN 6 Ende Hanya Terima Gaji Rp 250 Ribu per Bulan, Kepala Sekolah Ungkap Sisi Lain
Sabtu, 3 Agustus 2024
LIVE UPDATE
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Salahkan Kepala Sekolah Nakal atas Pemberhentian Ribuan Guru Honorer
Kamis, 18 Juli 2024