Kamis, 24 Oktober 2024

Terkini Daerah

Guru Honorer Asal Buleleng Ajak Threesome Siswinya, Sudah Ditunggu Kedua Pelaku di Kamar Indekos

Jumat, 8 November 2019 12:58 WIB
Tribun Bali

TRIBUN-VIDEO.COM - Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama AAPW (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made (29) pun diciduk polisi.

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).

Sisiwi tersebut berinisial V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AAPW di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itu, AAPW yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (AAPW) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya

ARTIKEL POPULER:

Baca: Satpol PP Gerebek 3 Orang Sedang Threesome Sambil Pesta Miras di Indekos

Baca: Dua Wanita Tanpa Busana Tertangkap saat Jajakan Jasa Threesome Keliling Indonesia

Baca: Pengakuan Pemeran Vina Garut Lebih Baik Threesome Daripada Suami Marah

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Bali

KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved