Terkini Nasional
Baleg DPR Periode 2019-2024 Targetkan Tak Banyak Bikin RUU
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 resmi terbentuk.
Kembali diketuai oleh Supratman Andi Agtas, Baleg periode sekarang tak terlalu menargetkan banyak rancangan undang- undang (RUU) dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Kita targetnya pasti kita tidak akan membuat undang-undang terlalu banyak, termasuk di prolegnas, apalagi ada yang di-carry over," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, kemungkinan Baleg DPR menargetkan 30 sampai 35 RUU yang masuk dalam prolegnas.
Hal ini tentu akan menurun bila dilihat jumlah prolegnas DPR periode lalu yakni 55 RUU.
"Mungkin berkisar antara 30 sampai 35 tapi itu tergantung dari pemerintah juga. Kalau di DPR pasti kita akan batasi," kata Supratman.
Lebih lanjut, ia mengatakan RUU prolegnas terdiri dari beberapa UU hasil carry over dan beberapa kemungkinan RUU baru.
Namun, ia menegaskan RUU prolegnas tergantung dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Tergantung karena kan yang mengusulkan carry over atau tidak adalah komisi yg bersangkutan, apakah itu bisa disepakati bahwa itu bisa di-carry over. Sekali lagi bukan hanya Badan Legislasi, itu bersama dengan pemerintah," pungkasnya.(*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Siang Ini Baleg Gelar Rapat Revisi UU KPK
Baca: Tindak Lanjuti Kasus Sulli, Parlemen Korea Selatan Ajukan RUU Sulli Law untuk lawan Komentar Jahat
Baca: Parlemen Korea Ajukan RUU Sulli Law untuk Lawan Komentar Jahat Pascakematian Sulli
TONTON JUGA:
Reporter: Chaerul Umam
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: Tribunnews.com
Lindungi Karya Pers, Menteri Hukum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini
Kamis, 23 April 2026
Nasional
NASIB KEZIA, WNI Berhijab yang Gabung Tentara AS, Menkum: Gak Boleh Gabung Tanpa Izin Presiden
Jumat, 23 Januari 2026
Viral
Jadi Tentara AS, Status WNI Kezia Terancam Hilang dan Paspor Dicabut, Begini Kata Menteri Hukum
Jumat, 23 Januari 2026
Terkini Nasional
Blak-blakan! Menkum Jelaskan terkait Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Bedakan Kritik & Hinaan
Senin, 5 Januari 2026
Terkini Nasional
Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan, Menteri Hukum: Relawan Tak Bisa Adukan
Senin, 5 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.