Viral
Jadi Tentara AS, Status WNI Kezia Terancam Hilang dan Paspor Dicabut, Begini Kata Menteri Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan WNI bernama Kezia Syifa (20) bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS), viral di media sosial (medsos).
Terkait hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pernyataannya.
Ia mengatakan, keterlibatan Kezia Syita harus diverifikasi terlebih dahulu.
Menurut Supratman, pada prinsipnya, WNI tidak boleh menjadi tentara asing kecuali telah mendapatkan izin dari Presiden.
"Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya," kata Supratman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
"Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden," imbuhnya.
Supratman mengatakan, setiap WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung tentara asing tanpa izin Presiden.
Baca: Sosok Kezia Syifa WNI 20 Tahun yang Jadi Tentara Amerika Serikat, Ini Deretan Tugasnya di Washington
"Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang," ujar dia.
Oleh karena itu, Supratman mengatakan, keterlibatan Kezia Syita dalam tentara AS harus diverifikasi terlebih dahulu.
Dia mengatakan, jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.
"Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya," ucap Supratman.
"Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan," imbuh dia.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga menanggapi soal Kezia Syifa yang jadi tentara Amerika Serikat.
Menurutnya, ada potensi pelanggaran undang-undang terkait status WNI.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, ada Undang-undang Kewarganegaraan yang melarang WNI untuk bergabung dengan angkatan perang negara asing.
Menurut TB Hasanudin, keputusan Syifa jadi tentara AS berpotensi melanggar ketentuan UU Kewarganegaraan tersebut.
"Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-undang Kewarganegaraan," kata TB Hasanuddin dalam rilis yang diterima KOMPASTV pada Senin (19/1/2025).
"Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang," imbuhnya menegaskan.
Baca: Menkum Buka Suara soal Kezia Syifa Jadi Tentara AS: WNI Tak Boleh Gabung Asing kecuali Izin Presiden
TB Hasanuddin menyatakan, pelanggaran ini berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d & e.
TB Hasanuddin menyebut Pasal 23 huruf d berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika, "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara Pasal 23 huruf e juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika, "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
Lebih lanjut, TB Hasanuddin meminta masyarakat tidak salah memahami dan menganggap bergabung dengan militer asing tidak menghadirkan implikasi hukum.
"Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat," katanya, dilansir dari Bangka Pos.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa status komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing.
"Sama, sama-sama dicabut (status kewarganegaraan Indonesia) karena sudah menjadi tentara asing," ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (22/1/2026), melansir Kompas.com.
Menurutnya, baik masuk melalui militer aktif maupun komponen cadangan resmi negara lain, konsekuensi hukumnya tetap serupa karena mengandung unsur pengabdian kepada negara asing.
Ia menambahkan, keterlibatan dalam struktur militer negara lain secara otomatis dipandang sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia.
Fakta bahwa Kezia Syifa telah tinggal di Amerika Serikat sejak 2023 bersama keluarganya dengan status green card, serta bergabung secara legal dengan Army National Guard, juga dinilai tidak menjadi faktor pembeda secara hukum nasional.
Abdul Fickar menegaskan, hukum Indonesia tidak melihat status imigrasi di negara lain sebagai dasar pengecualian.
"Tidak ada perbedaan, sama-sama jadi tentara asing dan dianggap membela negara asing yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan," katanya.
Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang secara tegas melarang WNI bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 23 huruf (d) yang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Baca: Jadi Sorotan! Syifa WNI Berhijab Jadi Tentara AS, Pihak Keluarga Ungkap Tugas di National Guard
"Selain itu, huruf (e) pasal yang sama juga menegaskan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang di Indonesia hanya dapat dipegang oleh WNI," jelas Fickar.
Di luar aspek normatif hukum, Abdul Fickar melihat kasus Kezia Syifa sebagai kritik keras terhadap tata kelola birokrasi di Indonesia, khususnya dalam rekrutmen militer dan aparatur negara.
Ia menyinggung adanya praktik tidak sehat yang justru mendorong sebagian WNI mencari jalur pengabdian di luar negeri.
Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan perbedaan kasus Kezia dengan Muhammad Rio dan Satria Kumbara sebagai momentum pembenahan sistem, bukan sekadar penegakan sanksi.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dan keadilan dalam penegakan aturan.
"Memberantas mafia yang menghambat WNI untuk mengabdi di lembaga kemiliteran atau lembaga pemerintah lainnya, serta menegakkan aturan yang tidak diskriminatif, baik secara sosial maupun ekonomis," kata Abdul Fickar.
Lebih jauh, ia menyebut peristiwa ini sebagai "kritik tajam bagi birokrasi pemerintahan" agar lebih transparan.
Ia juga menyinggung upaya reformasi institusi penegak hukum yang masih menghadapi tantangan budaya dan sistemik.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kewarganegaraan WNI Syifa Terancam Dicabut Jadi Tentara AS, Menteri Hukum: Harus Ada Izin Presiden
# Menteri Hukum # Supratman Andi Agtas # Kezia Syifa # viral # wni
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jatim
Viral
Pengasuh Daycare di Aceh Ditangkap Polisi usai Terekam CCTV Aniaya Bayi 18 Bulan
Rabu, 29 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
AHY Respons Usulan Viral Menteri PPPA Gerbong Wanita Dipindah: Pria & Wanita Tak Boleh Jadi Korban
Rabu, 29 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
SPOILER Mertua Jadi Hama Rumah Tangga! SINOPSIS Film Keluarga Suami adalah Hama, Viral Penuh Emosi!
Rabu, 29 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Viral Usulan Menteri PPPA Gerbong Wanita Dipindah, AHY Lelaki & Perempuan Tak Boleh Jadi Korban
Rabu, 29 April 2026
LIVE UPDATE
Rapat Dengar Pendapat DPRD Palu soal Masalah OSS, Kini Dorong Revisi RDTR Untuk Permudah Perizinan
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.