Jumat, 10 Oktober 2025

Tribunnews Update

Polda Jatim akan Panggil Pimpinan Ponpes Al Khoziny hingga Mintai Keterangan 17 Saksi

Kamis, 9 Oktober 2025 09:36 WIB
Tribun Jatim

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan terkait penyebab ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Terkait dengan proses hukum ini, polisi tak menampik bakal meminta keterangan dari pihak ponpes termasuk pimpinan.

Sejauh ini total ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik gabungan Polda Jatim.

Penyelidikan dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari anggota Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim serta Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam keterangan pers pada Rabu (8/10/2025) mengatakan, 17 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kalangan santri, pengurus, warga sekitar, serta ahli.

Untuk ahli yang dilibatkan dalam proses ini meliputi ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung.

Nanang menyebut, jumlah saksi yang diperiksa nantinya akan bertambah seiring bergulirnya waktu. 

Baca: LIVE: Polisi Bakal Periksa Pimpinan Ponpes Al Khoziny Terkait Ambruknya Musala, Janji Transparan

Lebih lanjut dikatakan oleh Nanang, terkait pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes bakal diagendakan.

Nanang pun berjanji pihaknya tak akan terpengaruh dengan status sosial pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.

Terlebih jika pihak tersebut dibutuhkan kesaksiannya dalam penanganan perkara.

Secara umum, kapolda tak menampik penyebab ambruknya bangunan gedung dipicu adanya kegagalan konstruksi.

Meski begitu, polisi masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab ambruknya bangunan yang menewaskan puluhan santri itu.

Adapun penanganan kasus ini akan berpedoman pada kontruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.

Selain itu juga polisi menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny: Semua Diusut

# Polda Jatim # Ponpes Al Khoziny # Musala Ambruk # Sidoarjo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved