Regional
Terkuak Alasan Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Perempuan Disabilitas, Tersangka: Iseng Aja
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap alasan dua kakek kembar berinisial SAM (64) dan SUM (64) melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berinisial N (34) di kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
SAM yang mengaku baru pertama melakukan tindakan kriminal terhadap N itu mengatakan alasannya karena iseng.
"Alasannya iseng aja," singkat SAM, Selasa (30/9/2025).
Kini kakak beradik itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota usai melakukan pelecehan seksual terhadap N.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan SAM dan SUM melakukan pelecehan seksual itu lebih dari satu kali dan bergantian.
Baca: Petani di Mamuju Diamankan Polisi, Tersangka Pelecehan Anak Perempuan 13 Tahun di Mamuju Sulbar
"Kejadian pertama pada tanggal 16 Agustus dilakukan oleh pelaku yang pertama. Kemudian kejadian kedua dilakukan pada hari Sabtu 13 September oleh pelaku kedua, pertama itu kakaknya melakukan, baru adiknya," kata Kusumo saat press conferece di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Selasa (30/9/2025) sore.
Kusumo menjelaskan peristiwa itu dilakukan kedua pelaku di kawasan Kecamatan Bekasi Utara sekira pukul 15.20 WIB.
Saat kejadian, N tengah duduk seorang diri di pos dan langsung dihampiri oleh para pelaku.
Sesampainya berada di samping N, satu tangan para pelaku langsung merangkul dan satu lainnya memeras payudara korban.
Baca: Ditreskrimum Polda Gorontalo Rilis Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak, 19 Pria Terduga Pelaku
"Modus para pelaku sama, satu tangan merangkul N, kemudian satu tangannya memegang ataupun meremas daripada milik korban, meremas payudara korban," jelasnya.
Kusumo menuturkan selama peristiwa itu berlangsung, rupanya ada saksi yang melihatnya dan berupaya merekamnya sebagai bukti laporan ke polisi.
"Yang melapor itu saksi dengan bukti video yang direkam saat kejadian," tuturnya.
Kusumo mengungkapkan akibat perbuatan pelecehan tersebut, para tersangka terancam penjara paling lama tujuh tahun.
"Pasal yang dilanggar adalah tindak bidana kekerasan seksual, pasal 281 KUHP atau 290 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(Wartakota/Rendy Rutama Putra)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# pelecehan seksual # disabilitas # Bekasi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota
Live Update
Bejat! Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Tertunduk Lesu saat Ditanya Polisi
Selasa, 30 September 2025
Live Update
Live Update Sore: Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat & Keponakan, Pembalap Liar Tewas Tabrak Mobil
Selasa, 30 September 2025
Tribun Video Update
Sosok Masturo Rohili, Tokoh Agama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Nasib Jadi Tersangka
Senin, 29 September 2025
Live Update
Kakek Pamerkan Alat Kelamin di Depan 4 Bocah Perempuan di Bekasi, Kini Terancam 10 Tahun Bui
Senin, 29 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.