Kamis, 9 Oktober 2025

Regional

Terkuak Alasan Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Perempuan Disabilitas, Tersangka: Iseng Aja

Rabu, 1 Oktober 2025 08:21 WIB
Warta Kota

​​​TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap alasan dua kakek kembar berinisial SAM (64) dan SUM (64) melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berinisial N (34) di kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

SAM yang mengaku baru pertama melakukan tindakan kriminal terhadap N itu mengatakan alasannya karena iseng.

"Alasannya iseng aja," singkat SAM, Selasa (30/9/2025).

Kini kakak beradik itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota usai melakukan pelecehan seksual terhadap N.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan SAM dan SUM melakukan pelecehan seksual itu lebih dari satu kali dan bergantian.

Baca: Petani di Mamuju Diamankan Polisi, Tersangka Pelecehan Anak Perempuan 13 Tahun di Mamuju Sulbar

"Kejadian pertama pada tanggal 16 Agustus dilakukan oleh pelaku yang pertama. Kemudian kejadian kedua dilakukan pada hari Sabtu 13 September oleh pelaku kedua, pertama itu kakaknya melakukan, baru adiknya," kata Kusumo saat press conferece di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Selasa (30/9/2025) sore.

Kusumo menjelaskan peristiwa itu dilakukan kedua pelaku di kawasan Kecamatan Bekasi Utara sekira pukul 15.20 WIB.

Saat kejadian, N tengah duduk seorang diri di pos dan langsung dihampiri oleh para pelaku.

Sesampainya berada di samping N, satu tangan para pelaku langsung merangkul dan satu lainnya memeras payudara korban.

Baca: Ditreskrimum Polda Gorontalo Rilis Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak, 19 Pria Terduga Pelaku

"Modus para pelaku sama, satu tangan merangkul N, kemudian satu tangannya memegang ataupun meremas daripada milik korban, meremas payudara korban," jelasnya.

Kusumo menuturkan selama peristiwa itu berlangsung, rupanya ada saksi yang melihatnya dan berupaya merekamnya sebagai bukti laporan ke polisi.

"Yang melapor itu saksi dengan bukti video yang direkam saat kejadian," tuturnya.

Kusumo mengungkapkan akibat perbuatan pelecehan tersebut, para tersangka terancam penjara paling lama tujuh tahun.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak bidana kekerasan seksual, pasal 281 KUHP atau 290 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Wartakota/Rendy Rutama Putra)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# pelecehan seksual # disabilitas # Bekasi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota

Tags
   #pelecehan seksual   #disabilitas   #Bekasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved