Selasa, 28 Oktober 2025

Live Update

Juru Sita PN Ternate Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Perdata, Proses Dikawal Polisi

Sabtu, 27 September 2025 15:59 WIB
Tribun Ternate

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Ternate - Randi Basri
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Ternate melakukan pencocokan sebidang rumah di jalan kapitan Pattimura, lingkungan RT 01/RW 02, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (25/9/2025).

Eksekusi rumah seluas 280 meter persegi itu dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Ternate, yang dipimpin Panitera Muda PN Ternate, Jefri Pratama.

Proses eksekusi dikawal oleh pihak kepolisian Sat Sabhara Polres Ternate.

Eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Ternate.

# Pengosongan Lahan # Sengketa Lahan # penyitaan rumah # Pengadilan Negeri # Ternate

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Ternate

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved