Live Update
Geger! Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Divonis Berat, Terbukti Cetak dan Sebarkan Uang Palsu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Dr Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Ala uddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Andi Ibrahim telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak yang digunakan untuk mencetak rupiah palsu.
Andi Ibrahim juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Live Update
Terdakwa Kasus Uang Palsu Ngaku Dikriminalisasi, Sebut Tahu Tuntutan Hukuman 8 Tahun Sejak Awal
Kamis, 28 Agustus 2025
Live Update
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Kamis, 7 Agustus 2025
Viral News
LIVE: Pria di Pontianak Dibunuh Pakai Kipas Angin oleh Sepupu, Dipicu Tebus HP Pakai Uang Palsu
Rabu, 6 Agustus 2025
Regional
Terdakwa Uang Palsu Annar Tendang Syahruna 2 Kali saat Naik ke Mobil Tahanan Kejari Kabupaten Gowa
Kamis, 24 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.