Live Update
Geger! Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Divonis Berat, Terbukti Cetak dan Sebarkan Uang Palsu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Dr Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Ala uddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Andi Ibrahim telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak yang digunakan untuk mencetak rupiah palsu.
Andi Ibrahim juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Live Update
Kisah Pedagang Es Buah Korban Uang Palsu di Palembang Terima Rp50 Ribu Mirip Fotokopian
6 hari lalu
Regional
Hancurkan Rampasan Barang Bukti 24 Perkara Termasuk Narkoba dan Uang Palsu di Kejari Tasikmalaya
Kamis, 11 September 2025
Live Update
Mau Nikah, ASN Edarkan Uang Palsu di Kuningan Kini Diringkus Polisi bersama 3 Tersangka Lain
Kamis, 11 September 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Uang Palsu Ngaku Dikriminalisasi, Sebut Tahu Tuntutan Hukuman 8 Tahun Sejak Awal
Kamis, 28 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.