Jumat, 12 September 2025

Live Update

Geger! Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Divonis Berat, Terbukti Cetak dan Sebarkan Uang Palsu

Kamis, 11 September 2025 15:30 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Dr Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Ala uddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Andi Ibrahim telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak yang digunakan untuk mencetak rupiah palsu.

Andi Ibrahim juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved