Terkini Daerah
Berita Solo Hari Ini: Kejari Karanganyar Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo diminta memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (20/9).
Dua tersangka kasus dugaan korupsi itu berinisial S selaku kades aktif dan EK selaku mantan Dirut BUMDes tahun 2020.
Namun, diketahui S tidak dapat memenuhi pemanggilan tersebut karena sakit.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan kabar tersebut.
Dia mengatakan, hanya EK yang memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar.
"Kita panggil dua tersangka, berinisial S dan EK. Tapi S tidak dapat datang karena sakit," katanya.
Pihak Kejari Karanganyar akan kembali memanggil S untuk diperiksa pada Selasa pekan depan. Lanjutnya, materi pemeriksaan terhadap EK kali ini terkait pengelolaan BUMDes.
Baca: Berita Solo Hari Ini: Kronologi Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Bermula dari Proyek Telaga Mardirda
Dia menuturkan, EK datang ke Kejari Karanganyar didampingi Pengacara, Ari Santoso.
Kedua tersangka sebelumnya belum menunjuk pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan pengacara.
"Apabila syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi, bisa dilakukan penahanan hari ini (terhadap EK). Dengan catatan kondisinya sehat," ucapnya.
Gilang menjelaskan, EK sempat mangkir sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi.
Kemudian, EK tidak dapat hadir saat pemeriksaan awal sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena sedang bekerja di Jakarta.
"Ini pemeriksaan pertama terhadap EK setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca: Sejumlah Warga Tolak TPS3R Milik BUMDes Sawahan Boyolali karena Bau Menyengat Sampah yang Mengganggu
Diberitakan sebelumnya, EK dan S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar pada Kamis (15/9/2022).
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Setelah dilakukan audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut sebesar Rp 1,16 miliar.
Kerugian negara tersebut hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda.
Di antaranya berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox dan lain-lain, serta kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejaksaan Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades Tak Hadir Alasan Sakit
#Kejari Karanganyar #tersangka #korupsi #BUMDes
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Terdakwa Noel Tuding KPK Pembohong & Diisi Orang Titipan, Janji Gugat Rp300 Triliun: Uang Buat Buruh
5 jam lalu
Berita Terkini
PM Israel Netanyahu Kembali Jalani Sidang Korupsi ke-81 di Tengah Konflik Timur Tengah
8 jam lalu
Tribunnews Update
Bupati Pekalongan dan Sang Suami Anggota DPR RI Bungkam Usai Diperiksa KPK Diduga Korupsi
8 jam lalu
Tribunnews Update
Kejati Resmi Tetapkan Eks Gubernur Lampung Tersangka Korupsi Dana Partisipatif Interest 10 Persen
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.