HOT TOPIC
Nasib Oknum Polisi di Lampung yang Terlibat Perampokan Mobil, Kapolda Pastikan Pecat dan Pidanakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat perampokan mobil mahasiswa di Bandar Lampung .
Oknum polisi yang bertugas di Polresta Lampung tersebut juga melakukan aksinya dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung .
Sanksi pemecatan dan pidana 12 tahun penjara pun menanti tersangka.
Baca: Tampang Oknum Polisi & ASN di Lampung yang Jadi Dalang Perampasan Mobil hingga Penculikan Mahasiswa
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (21/10) Hendro Sugiatno dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi internal Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tak hanya dapat sanksi pemecatan, oknum polisi Bripka IS juga terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Hendro mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung.
Sejauh ini baru dua orang yang telah diringkus terkait kasus ini.
Baca: Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Diduga Lecehkan 8 Muridnya, Berdalih Bantu Bersihkan Tubuh Korban
Mereka yakni Bripka IS dan seorang ASN Pemda Lampung berinisial ARD.
"Yang sudah tertangkap 2 orang, yang kemarin kami tangkap salah satunya ASN Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kami kembangkan. Tersangka itu pasti tertangkap," jelas dia.
Polisi pun meminta agar tersangka lain segera menyerahkan diri.
Hendro menegaskan, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas hingga melumpuhkan tersangka apabila melakukan perlawanan.
Meski begitu, Hendro belum merinci apa saja peran para tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa perampokan ini terjadi di wilayah Lapangan Enggal, Bandar Lampung pada Sabtu (9/10).
Baca: Berkomplot dengan ASN Rampas Mobil Mahasiswa, Polisi Berinisial IS di Lampung Terancam Dipenjara
Dikutip dari Kompas.com, komplotan ini menyasar mahasiswa berinisial GTW (19).
Dari hasil pemeriksaan korban, pelaku berjumlah empat orang.
Modus yang dilakukan yakni tersangka menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Tak hanya merampok, korban juga turut diculik bahkan dibuang di wilayah Lampung Tengah.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku perampokan lainnya. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Lampung Pastikan Anggotanya yang Diduga Terlibat Perampokan Bakal Dipecat dan Dipidana
# HOT TOPIC # polisi # Lampung # Lampung # perampasan # perampokan # ASN # pemecatan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Motif Pria di Lampung Bacok Mertua hingga Tewas Gegara Konflik Rumah Tangga, Pelaku Menyerahkan Diri
11 menit lalu
Tribunnews Update
DPR Kritik Kasus Daycare di Jogja, Desak Polisi Usut Tuntas: Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
1 jam lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pengedar Sabu Meninggal Setelah Diperiksa Aparat, Polda Aceh: Jatuh ke Lereng saat Kabur
1 jam lalu
Live Tribunnews Update
4 Tersangka Pemerkosaan Remaja Jambi Jalani Rekonstruksi, Ada 41 Adegan yang Diperagakan
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Tampang 2 Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja di Jambi saat Dipecat, Seragam Diganti Baju Tahanan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.