Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Tampang Oknum Polisi & ASN di Lampung yang Jadi Dalang Perampasan Mobil hingga Penculikan Mahasiswa

Kamis, 21 Oktober 2021 07:46 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota Polri Aktif dan ASN di Lampung diduga menjadi dalang perampasan tindak pidana pencurian mobil di Lapangan Saburai, Bandar Lampung.

Buntuk dari aksinya, anggota polisi berinisial IS dengan pangkat brigadir kepala (Bripka) itu bakal dipecat secara tidak terhormat setelah menjadi tersangka aksi perampokan mobil milik mahasiswa.

Pasca terjadinya kasus perampasan satu unit mobil jenis sedan oleh satu oknum polisi aktif pada Sabtu (16/10/2021) lalu.

Baca: Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Diduga Lecehkan 8 Muridnya, Berdalih Bantu Bersihkan Tubuh Korban

Kini, polisi telah menetapkan satu tersangka lainnya yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir KompasTV, kedua tersangka yang masing-masing diketahui berinisial IS yang merupakan oknum polisi dan AG oknum ASN yang bertugas di Dinas Perindustrian Provinsi Lampung.

Mereka sebagai tersangka dan otak di balik perampasan satu unit mobil jenis sedan di kawasan Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menyebut bahwa dalam melancarkan aksinya untuk merampas mobil milik korban, kedua tersangka ini memiliki peran yang sama.

Selain itu, kedua tersangka mengancam korban dengan senjata untuk dipaksa menelpon keluarga guna meminta sejumlah uang.

“Jadi, keduanya ini mengikat dan melakban korban. Kemudian, AG yang berperan menyetir mobil, juga menghubungi keluarga korban untuk meminta sejumlah uang,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi akan terus menyelidiki terkait dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca: Berkomplot dengan ASN Rampas Mobil Mahasiswa, Polisi Berinisial IS di Lampung Terancam Dipenjara

Menanggapi kejadian ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Rabu (20/10/2021) mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bripka IS akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku berupa pemecatan dan ancaman 12 tahun penjara.

Baca: Pulang dari RS Jenguk Suami, Ibu dan Anak di Lampung Utara Dibegal hingga Alami Luka Bacok

Ia menegaskan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum dan disiplin setiap anggota Polri.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro. (Tribun-Video.com/ KompasTV/ TribunLampung)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Oknum Polisi dan ASN Ditetapkan sebagai Tersangka Perampasan Mobil

# HOT TOPIC # polisi # perampasan # penculikan # ASN # mahasiswa # Lampung

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas TV

Tags
   #HOT TOPIC   #polisi   #perampasan   #penculikan   #ASN   #mahasiswa   #Lampung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved