HOT TOPIC
Tampang Oknum Polisi & ASN di Lampung yang Jadi Dalang Perampasan Mobil hingga Penculikan Mahasiswa
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota Polri Aktif dan ASN di Lampung diduga menjadi dalang perampasan tindak pidana pencurian mobil di Lapangan Saburai, Bandar Lampung.
Buntuk dari aksinya, anggota polisi berinisial IS dengan pangkat brigadir kepala (Bripka) itu bakal dipecat secara tidak terhormat setelah menjadi tersangka aksi perampokan mobil milik mahasiswa.
Pasca terjadinya kasus perampasan satu unit mobil jenis sedan oleh satu oknum polisi aktif pada Sabtu (16/10/2021) lalu.
Baca: Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Diduga Lecehkan 8 Muridnya, Berdalih Bantu Bersihkan Tubuh Korban
Kini, polisi telah menetapkan satu tersangka lainnya yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir KompasTV, kedua tersangka yang masing-masing diketahui berinisial IS yang merupakan oknum polisi dan AG oknum ASN yang bertugas di Dinas Perindustrian Provinsi Lampung.
Mereka sebagai tersangka dan otak di balik perampasan satu unit mobil jenis sedan di kawasan Enggal, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menyebut bahwa dalam melancarkan aksinya untuk merampas mobil milik korban, kedua tersangka ini memiliki peran yang sama.
Selain itu, kedua tersangka mengancam korban dengan senjata untuk dipaksa menelpon keluarga guna meminta sejumlah uang.
“Jadi, keduanya ini mengikat dan melakban korban. Kemudian, AG yang berperan menyetir mobil, juga menghubungi keluarga korban untuk meminta sejumlah uang,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi akan terus menyelidiki terkait dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca: Berkomplot dengan ASN Rampas Mobil Mahasiswa, Polisi Berinisial IS di Lampung Terancam Dipenjara
Menanggapi kejadian ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Rabu (20/10/2021) mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bripka IS akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku berupa pemecatan dan ancaman 12 tahun penjara.
Baca: Pulang dari RS Jenguk Suami, Ibu dan Anak di Lampung Utara Dibegal hingga Alami Luka Bacok
Ia menegaskan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum dan disiplin setiap anggota Polri.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro. (Tribun-Video.com/ KompasTV/ TribunLampung)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Oknum Polisi dan ASN Ditetapkan sebagai Tersangka Perampasan Mobil
# HOT TOPIC # polisi # perampasan # penculikan # ASN # mahasiswa # Lampung
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas TV
Tribun Video Update
Konflik Memanas! 5 Jet Tempur India Ditembak Jatuh Pakistan, Markas Brigade Dihancurkan
7 hari lalu
Viral di Medsos
Sosok Nenek Asyah yang Digebuki Warga, Dituduh Culik Bocah Padahal Cuma Minta Tolong
7 hari lalu
Live Update
Istri Polisi Lakukan Penipuan Investasi Rp 1,4 Miliar di Bandar Lampung, Catut Nama Bhayangkari
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Gerak Cepat, Bakal Panggil Roy Suryo Segera soal Ijazah Jokowi Setelah Periksa 5 Saksi
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.