Jumat, 12 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pengamat Nilai Pencopotan Jabatan TNI karena Unggahan Istri Tak Bijak, UU yang Dipakai Tak Rinci

Senin, 14 Oktober 2019 17:25 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencopotan jabatan perwira TNI lantaran unggahan tak pantas sang istri, menjadi sorotan peneliti militer.

Anton Aliabbas, peneliti Imparsial bidang militer menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS, tidak bijak.

Dikutip dari WartaKotalive, tiga anggota TNI tersebut harusnya tak langsung dicopot dari jabatan, namun diberi teguran dan peringatan dulu.

Pasalnya, yang bersalah bukan anggota TNI yang terkait, namun istri mereka.

Anton juga menjelaskan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yang mengatur Disiplin Militer hanya mengatur anggota TNI, dan tidak mengatur tentang istri dan anggota keluarganya.

Ia pun menilai, undang-undang tersebut tidak mengatur rinci terkait ekspresi politik anggota keluarga TNI, melainkan hanya secara umum.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

Anton menilai, peristiwa pencopotan tiga anggota TNI baru pertama kali terjadi di sepanjang sejarah.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamat Nilai Tak Bijak Anggota TNI Dihukum karena Istri Nyinyir di Medsos Soal Penikaman Wiranto

ARTIKEL POPULER:

Baca: Persit Kartika Chandra Kirana - Perkumpulan Istri Anggota TNI

Baca: Satu Lagi, Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Dicopot dari Jabatan

Baca: Dicopot dari Jabatan Gara gara Status Nyinyir sang Istri, Peltu YNS Tak Dipecat dari TNI AU

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved