Sidang Gugatan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar Ditunda Sepekan, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat hingga pekan depan.
Penundaan dilakukan karena legal standing atau kedudukan hukum kuasa para tergugat belum lengkap.
Sidang perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu digelar pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda awal mediasi.
Gugatan diajukan oleh David Tobing terhadap Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua juri lomba, yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta pembawa acara Shindy Luthfiana.
Majelis hakim yang dipimpin Ummi Kusuma Putri bersama hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin memutuskan menunda persidangan hingga 9 Juni 2026.
"Sidang dijadwalkan kembali pada 9 Juni untuk melengkapi legal standing dari para tergugat," ujar hakim dalam persidangan di Ruang Sidang Soejadi, PN Jakarta Pusat.
Kasus Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 yang viral terjadi di Kalimantan Barat pada babak final 9 Mei 2026.
Kontroversi muncul karena jawaban serupa dari dua tim dinilai berbeda oleh juri yakni SMAN 1 Pontianak dianggap salah, sementara SMAN 1 Sambas dinyatakan benar.
Video peserta protes , Josepha Alexandra, kemudian viral dan memicu sorotan nasional.
Hakim menyampaikan bahwa pengadilan harus lebih dulu memastikan kelengkapan berkas sebelum memulai mediasi.
Di sisi lain hakim juga berharap bahwa para pihak dapat bermediasi secara mandiri di luar persidangan.
"Tapi kalau di luar nanti ternyata sudah mulai ini kan sudah ketemu nih antara prinsipal dengan prinsipal. Kalau bisa bermediasi di luar, terjadi perdamaian kami sangat menyambut baik, tentu majelis sangat mendorong sekali terjadinya perdamaian, demikian ya," ungkap hakim.
David Tobing selaku penggugat menyambut upaya mediasi di luar persidangan sebagaimana yang diharapkan hakim.
Namun David tidak bisa memaksakan para tergugat untuk bermediasi di luar meja hijau.
Tetapi ia juga berharap mediasi nonformal bisa terjalin sehingga dalam sidang berikutnya cukup memformalkan apa yang telah disepakati dari mediasi di luar pengadilan.
"Tapi tadi mudah-mudahan para kuasa hukum itu bisa berkomunikasi dengan kami sehingga kalau memang nantinya ada mediasi, tinggal diformalkan di pengadilan," kata David.
Sebelumnya David mengungkap alasannya menggugat Ketua MPR, juri serta pembawa acara lomba cerdas cermat karena tindakan para tergugat khususnya juri dan pembawa acara telah membawa kerugian kepada orang lain dalam hal ini, SMA 1 Pontianak selaku peserta lomba.
"Bahwa tindakan Juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," jelas dia.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta majelis hakim untuk memerintahkan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat para tergugat II, III dan melarang keduanya kembali menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
Kemudian menghukum tergugat IV dengan melarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
David Tobing juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II, III dan IV meminta maaf pada 3 surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
5 Relawan WNI Ditangkap Israel di Misi Summud Flotila, MPR Minta Prabowo Lobi Trump untuk Bebaskan
Rabu, 20 Mei 2026
Terkini Nasional
WNI Dicekal Israel di Perairan Siprus, DPR & GPCI Minta Prabowo segera Tindak Lanjuti Via Trump
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons MPR soal Josepha Alexandra & Tim Diduga Diteror Imbas Polemik LCC 4 Pilar: Kami Lindungi!
Sabtu, 16 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.