Jumat, 22 Mei 2026

Kemendikdasmen: SPMB SD Tak Harus Usia 7 Tahun, Tak Wajib Punya Ijazah TK

Kamis, 21 Mei 2026 16:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto mengungkapkan ada empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026-2027.

Empat jalur dalam pelaksanaan SPMB, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Hal itu disampaikan Gogot usai Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Gogot juga menegaskan pelaksanaan SPMB tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta.

"Maka dari itu disiapkan empat jalur, ya. Jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi," ujarnya.

Dirinya memastikan empat jalur SPMB inklusif bagi semua calon siswa. 

Ia mengatakan pembukaan empat jalur tersebut diharapkan mampu mengakomodasi seluruh calon peserta didik sesuai kategori masing-masing.

"Harapannya dengan dibukanya empat jalur ini bisa mengakomodir semua anak dengan kategori masing-masing," lanjutnya.

Gogot juga menegaskan pelaksanaan SPMB tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta. 

Pemerintah daerah didorong melakukan perencanaan daya tampung secara matang agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan.

"SPMB tidak hanya untuk sekolah negeri tapi juga sekolah swasta," katanya.

Ijazah TK Bukan Syarat Masuk SD

Gogot Suharwoto mengatakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD tidak mewajibkan anak berusia 7 tahun maupun memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK).

Menurut Gogot, terdapat pengecualian usia bagi anak yang ingin masuk SD selama dinilai siap mengikuti proses pembelajaran.

"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan ya. Jadi sebenarnya kuncinya adalah anak siap. Anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot.

Dirinya mengatakan anak yang usianya belum memenuhi ketentuan tetap bisa mengikuti SPMB tingkat SD.

Meski begitu, orang tua harus melampirkan surat keterangan dari psikolog atau pihak berwenang yang menyatakan anak siap mengikuti pendidikan dasar.

"Kalau dia usianya kurang ya berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya psikolog yang terpercaya," ujarnya.

Selain itu, Gogot juga mengatakan sekolah tidak boleh menjadikan ijazah TK sebagai syarat wajib penerimaan peserta didik baru di tingkat SD.

Pihak SD yang mengikuti SPMB juga dilarang untuk membuat tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," pungkasnya. 

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved