Kemhan Tegaskan Selat Malaka Jalur Internasional, Tak Ada Pelanggaran
TRIBUN-VIDEO.COM – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada pelanggaran kedaulatan terkait melintasnya kapal militer asing di Selat Malaka yang sempat menjadi sorotan publik.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menyatakan aktivitas kapal asing di kawasan tersebut masih berada dalam koridor hukum laut internasional.
Menurutnya, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur dalam ketentuan hukum laut, sehingga kapal asing memiliki hak untuk melintas selama mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada prinsip hukum internasional yang mengatur kebebasan navigasi, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah nasional.
"Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional, ya," ujar Rico.
Ia menambahkan bahwa wilayah perairan yang dilalui merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang memungkinkan adanya kebebasan bergerak bagi armada asing sesuai aturan global.
"ALKI yang dilewati merupakan jalur freedom of movement internasional dan itu sudah dijawab juga oleh Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut," tegasnya.
Ia memastikan bahwa pengawasan terhadap wilayah perairan tetap dilakukan secara ketat oleh jajaran TNI sesuai dengan prosedur tetap (Protap) yang berlaku.
Sebagai informasi, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan termasuk dalam wilayah perairan yang memiliki status hukum khusus sebagai jalur lintas internasional.
Sesuai dengan UNCLOS 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit atau hak lintas melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) selama mematuhi ketentuan internasional dan tidak melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara pantai.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Menkeu Buka Wacana Pajak Pajak Kapal di Selat Malaka, Menlu RI Langsung Tolak Mentah-mentah
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.