Eks Dirjen Renhan Ungkap Ada Skema Kontrak Bersyarat Terkait Pengadaan Satelit Slot Orbit 123
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021 kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Mantan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi hadir sebagai saksi mengungkap adanya skema kontrak bersyarat atau framework terkait pengadaan satelit oleh Kemhan dengan perusahaan Airbus.
Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 terkait slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) melibatkan penyimpangan sewa dan pengadaan perangkat, menyebabkan kerugian negara dan hilangnya hak penggunaan slot tersebut.
Salah satu tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan 2012-2021, Laksamana Muda (Purnawirawan) Leonardi.
Kemudian terdakwa lainnya yakni seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH).
Dalam sidang ini, Syaugi yang juga merupakan mantan Kapten Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) pada Pemilu 2024 itu mengungkap bahwa terdapat skema kontrak bersyarat atau framework terkait pengadaan satelit oleh Kemhan dengan perusahaan Airbus.
Skema itu kata dia berawal dari adanya rencana anggaran pengadaan satelit pada 19 November 2015 dari Baranahan nilai kontrak sebesar US$ 400 Juta.
Kemudian beberapa pekan setalah rencana anggaran atau tepatnya yakni 1 Desember 2015 dijelaskan Syaugi, Baranahan melaksanakan kontrak framework dengan Airbus untuk pengadaan satelit.
"Jadi pengadaan satelit ini yang saya ketahui khususnya dalam bidang anggaran itu pada saat 19 November 2015 itu ada rencana anggaran pengadaan satelit dari Baranahan itu jumlahnya saat itu 400 juta US Dollar. Nah, pada tanggal 1 Desember 2015, ini Baranahan melaksanakan framework kontrak dengan Airbus," kata Syaugi di ruang sidang.
Mendengar adanya skema kontrak framework ini, Oditur Militer pun meminta Syaugi menjelaskan detail pengertian dari skema tersebut.
Lalu dijelaskan Syaugi, bahwa skema framework itu merupakan kontrak yang baru akan dilaksanakan apabila telah terdapat anggaran untuk pengadaan barang yang dimaksud.
Menurut Syaugi, pengertian skema framework itu dirinya ketahui berdasarkan penjelasan dari Leonardi yang merupakan pejabat pembuat pengadaan satelit tersebut.
"Yang saya tahu penjelasan waktu itu dari Pak Leo (Baranahan), bahwa framework kontrak ini adalah kontrak yang dibuat untuk nantinya baru dieksekusi kalau anggaran itu sudah ada. Jadi ini hanya dibuat kerangka, framework begitu," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Syaugi, skema framework ini dibuat lantaran berkaitan dengan rencana pengadaan slot orbit 123 yang akan dilaksanakan oleh Baranahan.
Kendati demikian, saat ditegaskan oleh Oditur terkait sudah atau belum adanya anggaran pengadaan satelit ini, Syaugi menuturkan bahwa memang kontrak itu dibuat sebelum adanya anggaran dikeluarkan oleh Kemhan.
Menurut dia, skema tersebut memang diperbolehkan dibuat mengingat anggaran untuk pengadaan slot orbit itu belumlah diterbitkan.
"Iya, jadi framework kontrak itu memang boleh karena belum ada anggaran, makanya namanya framework kontrak dengan Airbus. Tadi sudah dijelaskan angkanya," jelasnya.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Megawati Kritik Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Militer: Kok Lucu ya? Pusing Saya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sindiran Keras Megawati Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya, Pusing Saya
6 hari lalu
Live Breaking News
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta
Rabu, 29 April 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.