Respons Jokowi Usai Rismon Sianipar Dapat SP3: Sudah Clear, Selesai
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Setelah Rismon Sianipar mendapat SP3 dan status tersangkanya dicabut,
Jokowi tegaskan, semua sudah jelas.
Menurut Jokowi, penghentian penyidikan merupakan wewenang pihak kepolisian.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penerbitan SP3 dilakukan setelah adanya upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.
Rismon Sianipar bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebelumnya telah meminta maaf kepada Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada 12 Maret 2026.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Blak-blakan! Gatot Sebut Dipecat Jokowi gegara Tak Mau Naikkan Jabatan Jenderal
Rabu, 6 Mei 2026
Nasional
Tabrak Lari Pedagang Buah, Pengemudi Pajero Tidak Ditahan Polda Metro Jaya
Rabu, 6 Mei 2026
LIVE UPDATE
Rakorwil dan Pelantikan Pengurus PSI se-Papua Barat Daya, Ketum Kaesang Beri Instruksi Penting
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Jokowi Digugat Lagi! Alumni UGM Minta Ijazah Ditunjukkan ke Publik
Rabu, 6 Mei 2026
tribunnews update
Respons Jokowi seusai Digugat Alumni UGM ke PN Solo, Penggugat: Tak Tunjukkan Ijazah Langgar Hukum
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.