Tribun Video Update
Kapal Perang AS Hadir di Selat Malaka, Pengamat Militer & Intelijen: Masih Aman jika Sebatas Transit
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapal perang Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) terlihat mendekati Selat Malaka di lepas pantai Singapura sejak Selasa (17/4/2026) lalu.
Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati mengklaim masih aman jika hanya sebatas transit.
Mengutip Tribunnews pada (20/4), hal ini diutarakan oleh Susaningtyas saat diminta pendapatnya, Senin (20/4/2026).
Lebih tepatnya, Susaningtyas menyatakan bahwa kapal perang asing, termasuk milik Amerika Serikat, memiliki hak untuk melintas.
Tepat, selama dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin, sebagaimana dijamin hukum internasional.
“Selama kapal perang asing, termasuk milik Amerika Serikat, hanya melakukan pelayaran transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin, maka itu merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional,” ujar Susaningtyas saat diminta pendapatnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.
Baca: Respons Keras Iran setelah Kapal TOUSKA Disita Amerika Serikat, Khatam al-Anbiya Siapkan Balasan
Baca: Respons Militer Iran setelah Kapalnya Disita Amerika Serikat, Perintahkan Pasukan Siaga Tinggi
Di mana, kapal asing berhak melakukan transit tanpa perlu izin atau membayar biaya, meskipun Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kedaulatan atas perairan tersebut, selama pelayaran hanya bertujuan menghubungkan laut lepas atau ZEE.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 (khususnya Pasal 37, 38, dan 39). Hak Melintas: kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas demi tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin. Kedaulatan Negara Pantai: Meskipun Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kedaulatan atas perairan tersebut, hukum internasional menjamin kapal asing untuk lewat tanpa perlu meminta izin khusus atau membayar biaya, selama hanya bertujuan untuk transit dari satu laut lepas/ZEE ke laut lepas/ZEE lainnya," tambahnya.
Namun, ia menegaskan batasnya terletak pada tindakan yang mengandung ancaman, penggunaan kekuatan, atau operasi militer tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan.
“Yang menjadi batas tegas adalah ketika kapal tersebut melakukan ancaman, penggunaan kekuatan, atau operasi militer seperti penegakan hukum dan serangan tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia. Itu baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia perlu tetap waspada dan memantau aktivitas militer asing di perairannya.
Sekaligus, sambil tetap berpegang pada ketentuan hukum laut internasional yang berlaku.
“Indonesia tetap harus waspada dan memantau secara ketat setiap aktivitas militer asing di wilayah perairannya, namun juga perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum laut internasional yang berlaku,” pungkasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Keberadaan Kapal Perang AS di Selat Malaka, Langgar Kedaulatan RI? Ini Penjelasan Pengamat
#kapalperangas #selatmalaka #militeramerika #keamananmaritim #indonesia #geopolitik #konflikregional #beritamiliter #kapalinduk #updateindonesia
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Hadiyya QurrataAyyuun
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Update Perang Timur Tengah: Israel Angkat 10 Bendera Merah hingga Iran Mulai Operasikan Mesin Perang
Kamis, 21 Mei 2026
Tribun Video Update
Kepala Staf Militer Israel Angkat Sepuluh Bendera Merah, Peringatkan Kondisi SDM di Angkatan Darat
Kamis, 21 Mei 2026
Tribun Video Update
Pesawat Tempur Su-27 & Su-35 Rusia Cegat Jet Pengintai RC-135W Inggris dari Jarak Dekat: 6 Meter
Kamis, 21 Mei 2026
Tribun Video Update
Puan Kecam Penangkapan 9 WNI oleh Israel, Minta Pemerintahan Prabowo Bertindak Cepat Bebaskan Mereka
Kamis, 21 Mei 2026
Tribun Video Update
Iran Mulai Operasikan Mesin Perang dengan Kebut Produksi Drone Tempur, AS-Israel Gagal Menghancurkan
Kamis, 21 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.